Islamic Hijri Calendar - Sticky Note

Arsip Web

Kategori

Ahlan Wa Sahlan di Web Blog BEM STIBA Makassar, Salam Ukhuwah Selalu....(Admin http://www.bemstibamakassar.co.nr/)
Tampilkan postingan dengan label Tsaqafah Islamiyyah. Tampilkan semua postingan

Diriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah telah bersabda: "Termasuk dari kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa-apa yang tidak penting baginya."(H.R Tirmidzi dan periwayat lainnya).

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya "Al-Arba'in" bahwa derajat hadits ini hasan. Syaikh Salim Al-Hilali (Murid Syaikh Al-Albani rahimahullah) dalam kitabnya Shahih Al-Adzkar wa dhi'fuhu bahwa derajatnya shahih lighorihi (shahih karena adanya riwayat yang lainnya). Jadi hadits ini bisa dijadikan dasar untuk beramal.

Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan "Hadits ini merupakan pondasi yang sangat agung diantara pondasi adab." Beliau mengatakan dalam "Jami'ul 'Ulum wal Hikam" 'Sesungguhnya barangsiapa yang baik Islamnya pasti ia meninggalkan ucapan dan perbuatan yang tidak penting/bermanfaat baginya." Ukuran penting atau bergunanya itu tentu ditimbang dari syari'at, bukan menurut rasio atau akal, atau hawa nafsu.

Termasuk meninggalkan ucapan dan perbuatan yang tidak penting ialah meninggalkan yang makruh, samar-samar, bahkan berlebih-lebihan dalam masalah mubah.

Imam Ibnu Rajab mengatakan pula "Kebanyakan pendapat tentang meninggalkan apa-apa yang tidak berguna ialah menjaga lisan dari apa-apa yang tidak berguna, seperti umpatan, dll"
Allah berfirman" Tidaklah seseorang mengucapkan sesuatu ucapan kecuali ada malaikat yang mengawasi dan mencatat"(Qaaf: 18).

Umar bin Abdul Aziz berkata "Barangsiapa yang membandingkan antara ucapan dan perbuatannya, maka ia tidak akan berbicara kecuali hanya dalam hal yang penting saja."

Imam An-Nawawi berkata "Ketahuilah, setiap mukallaf (orang yang dewasa dan terbebani hukum syari'at) diharuskan untuk menjaga lisannya kecuali untuk hal-hal yang mengandung maslahat/kebaikan. Apabila sama maslahatnya, jika ia berkata ataupun diam, sunnah untuk menahannya, karena kata-kata yang mubah dapat menjerumuskan seeorang dalam hal-hal yang haram atau makruh, dan ini sering terjadi. Padahal mencari keselamatan itu tak ada bandingannya."

Imam Ibnu Qoyyim berkata "Menjaga lisan ialah dimaksudkan agar seseorang jangan sampai mengatakan hal yang sia-sia. Apabila hendak berkata, maka hendaknya dipikirkan apakah ada manfaat bagi dien/ agamanya. Apakah akan terdapat manfaat dari apa yang diucapkannya itu? Jika bermanfaat, maka katakan lagi, adakah kata-kata yang lain yang lebih bermanfaat atau tidak?(Dari kitab Ad-Daa'u wad Dawaa').
Kata beliau juga "Adalah sangat mengherankan orang bisa menghindari dari hal-hal yang haram, berzina, mabuk-mabukan, mencuri, memandang hal yang diharamkan, dan lainnya, tetapi sulit menjaga gerakan lisannya. Sampai-sampai ada orang yang dipandang ahli ibadah, zuhud, tetapi ia berbicara dengan ucapan yang tanpa ia sangka telah mendatangkan murka Allah." Ancaman itu sebagaimana dalam hadits Nabi "Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kata-kata, ia tidak memikirkan (baik/buruk) didalamnya maka ia tergelincir disebabkan kata-katanya itu ke dalam neraka sejauh timur dan barat" (HR.Bukhari Muslim)

Seorang 'Alim negeri Saudi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Syarah Riyadhus Shalihin menasehatkan beberapa hal.
Seorang Muslim yang ingin baik Islamnya maka hendaklah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Contohnya, jika engkau bingung, apakah mengerjakan sesuatu atau tidak jadi, maka lihatlah apakah ia mengandung manfaat dalam agamamu dan dunia, atau tidak penting. Jika penting, maka lakukanlah, jika tidak maka tinggalkanlah karena mencari keselamatan harus diutamakan.

Demikian pula jangan pula mencampuri urusan orang lain jika kamu tidak ada kepentingan terhadapnya. Janganlah seperti kebanyakan orang hari ini, dimana rasa ingin tahu terhadap masalah yang sedang dibicarakan oleh dua orang mendorongnya untuk mendatangi keduanya itu dan mencampurinya.

Termasuk contoh yang kurang baik lagi, jika engkau bertemu dengan seseorang engkau menanyakan "Dari mana?" atau "Mau ke mana?". Sepintas itu hanya pertanyaan 'kepedulian' saja padahal jika orang yang ditanya itu baru saja pulang/ sedang akan ke masjid, atau pengajian, dan ia tidak suka orang mengetahuinya karena takut riya' maka pertanyaan itu justru memojokkannya dan susah untuk dijawabnya padahal ia tidak mau berbohong. Jadi, jika engkau hendak berkata atau beramal, maka pikirkanlah apakah yang engkau lakukan itu bermanfaat bagi urusan agamamu (akhiratmu) atau duniamu. Jika tidak maka tinggalkanlah. Demikianlah manusia berakal, dia senantiasa memperhatikan amal kebaikannya sebagai bekal menghadapi kematian yang pasti datang, baik dari segi keikhlasannya, dan juga dari segi sesuai/ tidaknya dengan yang dicontohkan Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam. Sabda beliau "Barangsiapa yang beramal yang tidak berdasarkan perintah dari kami maka ia (amal itu) tertolak" (Muslim).

Wallahu A'lam

Baca Lebih Lanjut......


Pertanyaan :

Assalamu alaikum, apakah ada hadist yang shahih tentang larangan membunuh katak, dan apakah haram memakannya, karena saya pernah mendengar ada hadistnya (Munawan)

Jawaban :

Wa’alaikum salam warahmatullah,

Hadits yang melarang membunuh katak diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 3871 dan 5269), Nasaai (no. 4355) dan Daarimi (no. 1998)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

Dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallohu anhu bahwa seorang dokter bertanya kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam tentang katak dijadikan obat maka Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.

Derajat Hadits :

Imam Abu Daud telah meriwayatkan hadits ini dengan sanad sebagai berikut : Abu Daud —> Muhammad bin Katsir —> Sufyan Ats Tsauri —> Ibn Abi Dzi’b —> Said bin Kholid —> Said bin Musayyib —> Abdurrahman bin Utsman

Sanad hadits
Abu Daud di atas semuanya perowi yang tsiqoh (terpercaya) kecuali Said bin Kholid, derajat beliau menurut Ibnu Hajar : shaduq (jujur). Dengan demikian sanad Abu Daud hasan namun Syaikh Albani menghukumnya sebagai hadits shohih, mungkin saja karena beliau melihat beberapa syawahid (pendukung) yang menguatkannya. Kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang diterima dan pantas dijadikan hujjah.

Syarah Hadits :

Imam Khaththabi rahimahulloh berkata, “Hadits ini merupakan dalil bahwa katak haram dimakan dan tidak termasuk hewan air yang boleh dimakan…”
Imam Abul Barakaat Ibn Taimiyah dalam kitab beliau Muntaqa Al Akhbar memasukkan hadits ini dalam bab yang beliau beri judul : “Bab Yang Diambil Manfaat tentang Hukum Keharamannya Berdasarkan Perintah untuk Membunuhnya atau Larangan Membunuhnya”. Maksud beliau bahwa kita bisa mengambil faidah haramnya suatu hewan berdasarkan salah satu dari dua sebab yaitu adanya perintah untuk membunuhnya atau adanya larangan membunuhnya.
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahulloh –ketika menjelaskan hadits ini- beliau berkata, “Larangan membunuh katak menunjukkan haramnya dan tidak boleh dijadikan sebagai obat karena seandainya dibolehkan membunuhnya maka boleh saja digunakan untuk obat, karena kaidahnya adalah sesuatu yang boleh dibunuh dan digunakan maka boleh dijadikan sebagai obat dan sebaliknya sesuatu yang tidak boleh dibunuh maka tidak boleh dijadikan sebagai obat dan tidak boleh dimakan. Hal ini menunjukkan bahwa katak tidak boleh dimakan dan ini merupakan pengecualian dari hukum hewan yang hidup di laut. Maka katak tidak boleh dimakan karena Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam telah melarang membunuhnya karena seandainya boleh dimakan tentu beliau mengizinkan untuk mengambil manfaat darinya sebagai makanan dan obat akan tetapi ketika beliau melarangnya maka jelaslah bahwa katak tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijadikan sebagai obat”

Pendapat Fuqaha tentang larangan membunuh katak

Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang larangan yang terdapat pada hadits di atas; apakah haram atau makruh?

Pendapat Pertama : Makruh; ini pendapat madzhab Malikiyyah dan sebagian dari Syafi’iyyah dan Hanabilah

Pendapat Kedua : Haram; ini pendapat Jumhur ulama yaitu dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Imam Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah juga sepakat mengharamkannya. Pendapat kedua inilah yang rojih karena hukum asal dari larangan adalah haram,wallohu a’lam

Sebelum kami mengakhiri penjelasan ini maka hal lain yang perlu diingatkan adalah ketika kita mengatakan memakan katak haram berarti kita juga mengharamkan untuk menjadikannya lahan bisnis, sebagaimana sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam,

(وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ )

“…Sesungguhnya jika Allah mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu maka berarti Allah juga mengharamkan harganya” (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Wallohu A’lam bish Shawab wa Huwa Waliyyu At Taufiq
sumber: markazassunnah.wordpress.com

Baca Lebih Lanjut......


I. TA’RIF (DEFINISI) SHALAT TARAWIH

Shalat Tarawih adalah shalat lail (shalat malam) yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Shalat lail mempunyai banyak nama yang disebutkan oleh ulama kita dan semuanya diambil berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah atau makna dari segi bahasa.

Diantara nama-nama yang disebutkan oleh ulama kita adalah :

1. Qiyamul Lail

Firman Allah Azza wa Jalla :

[ يَاأَيـُّهَا الْمُزَّمـِّلُ . قُمِ اللَّـيْلَ إِلاَّ قَلِيْلاً ] (سورة المزمل : 1-2)

“Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk shalat) di malam hari (qiyamul lail), kecuali sedikit (dari padanya)” ( QS. Al Muzzammil : 1-2)

Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda:

[ عَلَـيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّـيْلِ ... ]

“Hendaknya kalian melaksanakan qiyamul lail” [ HR. At Tirmidzi (3549) dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shohih At Targhib (hal. 328 no. 618) ]

2. Shalat Tahajjud

Firman Allah Azza wa Jalla :

[ وَمِنَ اللَّـيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ … ] ( سورة الإسراء : 79 )

“Dan pada sebahagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu …”(QS. Al Isra : 79)

Imam As Suyuthi رحمه الله berkata : “At Tahajjud adalah
qiyamul lail” < Lihat At Tahajjud wa Qiyam Al Lail (hal. 89) >, namun demikian jumhur ulama memandang bahwa tahajjud adalah qiyamul lail yang khusus dikerjakan sesudah tidur, dan jika tidak didahului dengan tidur maka tidak dinamakan tahajjud < Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (27 : 136) >. Wallahu A’lam.

3. Shalat Lail

Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

[ صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ...]

“Shalat lail itu (dikerjakan) dua raka’at dua raka’at …” [ HR. Bukhari (990) dan Muslim (lihat Al Minhaj 6:272 no. 1745) ]

4. Shalat Witir

Shalat witir merupakan salah satu shalat yang dikerjakan pada malam hari dan dia merupakan rangkaian dari shalat lail, bahkan sebagai penutup dari shalat lail yang dikerjakan. Shalat ini dinamakan witir (ganjil) karena jumlah rakaatnya ganjil < Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (27 : 136) >

Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

] إِنَّ اللهَ عز وجل زَادَ كُمْ صَلاَةً فَصَلُّـوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الصُّـبْحِ :الْوَتْرُ الْوَتْرُ [

“Sesungguhnya Allah menambah (atas) kalian satu shalat, maka kerjakanlah shalat tersebut antara shalat Isya’ dan shalat Shubuh : (yaitu) shalat witir, shalat witir” [ HR. Ahmad dan Thabrani serta dishahihkan oleh Al Albani dalam Shohih At Targhib (hal. 316 no. 593) ].

Rasulullah shallallohu alaihi wasallam juga bersabda :

] اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا [

“Jadikanlah akhir shalatmu pada waktu malam witir” [ HR. Bukhari (no. 998) dan Muslim (lihat Al Minhaj 6 : 274 no. 1752) ]

5. Qiyam Ramadhan

Dinamakan demikian karena dia adalah qiyamul lail yang dikerjakan pada bulan Ramadhan dan baginya pahala dan fadhilah yang lebih khusus karena dilaksanakan pada bulan yang sangat mulia. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

] مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا …[

“Barang siapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan didasari oleh keimanan dan keikhlasan (mengharapkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala) …” [HR. Bukhari (no. 37 dan 2009) dan Muslim (lihat Al Minhaj 6 : 282 - 283 no. 1776 dan 1777) ]

6. Shalat Tarawih

Menurut Imam Nawawi shalat tarawih maknanya sama dengan qiyam Ramadhan < Lihat Al Minhaj (6 : 282) >. Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله ketika menjelaskan perkataan Imam Al Bukhari رحمه الله dalam kitab Shahihnya : Kitab Shalat At Tarawih : “Dan At Tarawih adalah bentuk jama’ dari Tarwihah ( ترويحة ) yang berarti istirahat yang sekali, berasal dari kata rahah”. Dinamakan shalat berjama’ah pada malam-malam Ramadhan Tarawih karena awal dilaksanakannya shalat tersebut para jama’ah beristirahat diantara setiap dua kali salam (sesudah empat rakaat) < Fathul Bari (4 : 317) >.

Imam Ash Shon’ani berkata : “Adapun sebab penamaannya dengan shalat tarawih sepertinya diambil dari hadits yang dikeluarkan oleh Baihaqi dari hadits Aisyah radhiyallohu ‘anha, beliau menceritakan : Adalah Rasulullah shallallohu alaihi wasallam shalat empat rakaat pada waktu malam kemudian beliau beristirahat lalu beliau memanjangkan shalat hingga aku iba melihatnya”. Imam Baihaqi menyebutkan bahwa Mughirah bin Diyab bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini dan dia bukan seorang yang kuat, seandainya haditsnya shohih maka ini merupakan dasar istirahatnya imam pada saat shalat tarawih“ < Subulus Salam (2: 23) >

Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin رحمه الله mengatakan : “Dinamakan At Tarawih karena dahulu para manusia (jama’ah) sangat memanjangkan shalatnya sehingga setiap selesai empat raka’at mereka beristirahat sejenak”. < Majalis Syahri Ramadhan (hal. 49) dan Asy Syarhu Al Mumti’ (4:64), lihat juga perkataan dari Syaikh Sholih Al Fauzan dalam kitab beliau Al Mulakhkhash Al Fiqhi (1 : 117) >

Dan ulama lain mengatakan bahwa : “Tarawih berasal dari kata Mirwahah (المروحة ) yaitu perbuatan yang berulang”.

Inilah beberapa nama yang disebutkan oleh ulama kita terhadap shalat lail, yang mana kita bisa simpulkan bahwa kesemuanya mempunyai dasar; baik yang berasal dari Al Qur’an, As Sunnah ataupun ditinjau dari segi bahasa. Dan tidak didapatkan seorang pun dari ulama salaf dan khalaf yang mempermasalahkan penamaan/istilah shalat tersebut. Hal ini disebabkan kaidah yang dikenal diantara mereka : “Laa Musyahata fil Ishthilah” “ لاَ مُشَاحَةَ فِي الاِصْطِلاَحِ ” (tidak ada pertentangan/perdebatan dalam hal istilah). Karenanya sangatlah mengherankan apabila ada orang di akhir zaman mencoba mempermasalahkan dan menggugat istilah shalat tarawih, padahal para ulama sejak dahulu telah menamakannya demikian. Wallahul Musta’an !
II. HUKUM DAN FADHILAH SHALAT TARAWIH

Shalat lail merupakan salah satu diantara shalat sunnah yang hukumnya sunnah muakkadah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, dan dia merupakan shalat sunnah yang paling afdhal. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

] أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ [

“Shalat yang paling afdhal sesudah shalat wajib adalah shalat lail” [ HR. Muslim, lihat Al Minhaj (8 : 295 no. 2747) ]

Karena itu shalat lail pada bulan Ramadhan yang dikenal dengan nama shalat Tarawih, lebih dianjurkan dan dikuatkan hukumnya dari bulan-bulan lainnya karena dikerjakan pada bulan yang paling afdhal. Para ulama kita telah sepakat bahwa shalat tarawih di bulan Ramadhan adalah sesuatu yang disunnahkan dan tidak ada yang menganggapnya bid’ah kecuali dari kalangan ahlu bid’ah yaitu Syi’ah Rafidhah < Lihat : Shohih Ibnu Khuzaimah (3:335,339), Sa-il Al Jarror (1:329) oleh Imam Syaukani dan Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (7:194) >

Diantara dalil yang menunjukkan keutamaan shalat tarawih :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيْمَةٍ , فَيَقُولُ : ] مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ [

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata : Adalah Rasulullah shallallohu alaihi wasallam menganjurkan (untuk melaksanakan) Qiyam Ramadhan, namun beliau tidak mewajibkan atas kaum muslimin, beliau bersabda : “Barang siapa yang menegakkan qiyam Ramadhan / shalat Tarawih dengan dasar iman dan ikhlas (mengharapkan pahala), maka diampuni baginya dosa yang telah lampau”. < Takhrij hadits ini telah disebutkan sebelumnya >

Dalam hadits yang lain :

عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ الْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ : جَاءَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَجُلٌ مِنْ قُضَاعَةَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ! أَرَأَيْتَ إِنْ شَهِدْتُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّكَ رَسُولُ اللهِ وَصَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ وَصُمْتُ الشَّهْرَ وَقُمْتُ رَمَضَانَ وَآتَيْتُ الزَّكَاةَ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم :] مَنْ مَاتَ عَلىَ هَذَا كَانَ مِنَ الصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ [

Dari ‘Amr bin Murrah Al Juhany radhiyallohu anhu dia berkata : “Seorang laki-laki dari Qudha’ah datang kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam lalu dia berkata : “Wahai Rasulullah ! Bagaimana pendapat anda jika saya bersaksi tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, saya shalat lima kali (sehari), saya berpuasa pada bulan Ramadhan, saya menegakkan qiyam Ramadhan, dan saya menunaikan zakat ?”, Maka Nabi shallallohu alaihi wasallam bersabda : “Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan dia melaksanakan hal-hal tersebut (di atas), maka dia termasuk golongan shiddiqin dan para syuhada”. [ HR. Ibnu Khuzaimah (3 : 340 no. 2212) dan lafazh hadits ini baginya. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (lihat Al Ihsan 5 : 184) serta sanadnya dinilai shohih oleh Al Albani dalam Shohih At Targhib (1 : 491 no. 989) ]

III. DISYARIATKANNYA SHALAT TARAWIH SECARA BERJAMAAH

Para ulama berikhtilaf tentang shalat Tarawih, apakah lebih afdhal melaksanakannya di rumah sendirian atau berjamaah di masjid ? Jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf memilih shalat tarawih secara berjamaah < Lihat Al Majmu’ dan Fathul Bari (4:320) > dan sebagian diantara para ulama memilih untuk shalat sendirian terutama jika orang tersebut memiliki hafalan Al Quran yang banyak.

Para ulama yang mengatakan lebih afdhal dikerjakan di rumah berdalilkan dengan beberapa dalil, diantaranya :

1- عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ لَيْلَةً مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ وَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّى فَصَلَّوْا مَعَهُ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَصَلَّى فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ : ] أَمَّا بَعْدُ , فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ مَكَانُكُمْ وَلَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا [ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَالْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ

1. Dari Aisyah radhiyallohu anha bahwasanya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pernah keluar pada tengah malam lalu shalat di mesjid dan beberapa laki-laki shalat bersama beliau, maka keesokan paginya manusia membicarakan hal itu lalu pada malam berikutnya manusia berkumpul lebih banyak lalu Nabi shallallohu alaihi wasallam shalat dan mereka shalat bersama bersama beliau lalu keesokan paginya mereka kembali membicarakan peristiwa tersebut, lalu pada malam ketiga jumlah jama'ah mesjid makin bertambah lalu Rasulullah shallallohu alaihi wasallam keluar dari rumahnya melaksanakan shalat dan mereka shalat bersama beliau. Pada malam keempat mesjid sudah tidak mampu menampung jama'ah, (namun Nabi shallallohu alaihi wasallam tidak hadir) hingga beliau keluar untuk melaksanakan shalat Shubuh, setelah beliau selesai menunaikan shalat Shubuh, beliau menghadap ke jama'ah lalu bersyahadat kemudian bersabda : "Amma ba'du, sesungguhnya saya mengetahui apa yang kalian lakukan (semalam) akan tetapi aku (tidak hadir ke mesjid) karena khawatir jika nantinya diwajibkan atas kalian lalu kalian tidak sanggup melaksanakannya" Maka Rasulullah shallallohu alaihi wasallam wafat dan perkaranya tetap demikian [ HR. Bukhari (2012) dan Muslim dalam Shohihnya; Kitab Shalat Al Musafirin; Bab At Targhib fi Qiyam Ramadhan (lihat : Al Minhaj 6:284 no.1781) ]

Sisi pendalilan dari hadits tersebut : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pada akhirnya shalat di rumahnya setelah beliau sebelumnya melaksanakannya di mesjid .

2- عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اتَّخَذَ حُجْرَةً مِنْ حَصِيرٍ فِي رَمَضَانَ فَصَلَّى فِيهَا لَيَالِيَ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَلَمَّا عَلِمَ بِهِمْ جَعَلَ يَقْعُدُ فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ : ] قَدْ عَرَفْتُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ [

2. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallohu anhu bahwasanya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam membuat bilik yang terbuat dari tembikar di bulan Ramadhan lalu beliau shalat padanya beberapa malam maka ada beberapa orang dari kalangan sahabat yang shalat bersama beliau, ketika beliau mengetahui perbuatan mereka, beliau tinggal di rumahnya dan tidak keluar untuk shalat bersama mereka lalu beliau bersabda : "Aku telah mengetahui dan melihat apa yang kalian lakukan, maka shalatlah wahai manusia di rumah-rumah kalian, karena shalat yang afdhal adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali jika shalat yang wajib" [ HR. Bukhari (731) dan Muslim dalam Shohihnya; Kitab Shalat Al Musafirin; Bab Istihbab Shalat An Nafilah Fii Baitihi wa Jawaazuha fil Masjid (lihat : Al Minhaj 6: 310-311 no. 1822) ]

Sisi pendalilan dari hadits tersebut : Ketika para sahabat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam meminta kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam untuk memimpin mereka melaksanakan shalat tarawih di mesjid , beliau menganjurkan kepada mereka agar shalat di rumah karena shalat sunnah lebih afdhal dikerjakan di rumah. .

3. Diantara dalil yang mereka sebutkan adalah perbuatan sebagian ulama Salaf yang lebih memilih shalat tarawih sendirian di rumah bahkan Umar radhiyallohu anhu sendiri sebagai orang yang memerintahkan shalat tarawih secara berjama’ah namun tidak ada keterangan tegas bahwa beliau juga ikut bersama mereka.

Sisi pendalilan dari atsar tersebut : Seandainya shalat tarawih secara berjama’ah lebih afdhal tidak mungkin Umar radhiyallohu anhu dan beberapa sahabat lainnya meninggalkannya

Dalil yang diperpegangi Jumhur Ulama dalam masalah ini:

Adapun Jumhur Ulama yang mengatakan lebih afdhal dikerjakan di mesjid secara berjamaah telah berdalilkan dengan dalil-dalil khusus yang menyebutkan tentang keutamaan shalat Tarawih dikerjakan secara berjamaah. Dalil-dalil tersebut berasal dari hadits-hadits Nabi shallallohu alaihi wasallam yang terbagi atas tiga, yaitu :

Taqrir (persetujuan) dari Nabi shallallohu alaihi wasallam sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Tsa’labah bin Abi Malik Al Qurazhi radhiyallohu anhu :

خَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ لَيْلَةٍ فيِ رَمَضَانَ ، فَرَأَى نَاساً فيِ نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ يُصَلُّوْنَ ، فَقَالَ : مَا يَصْنَعُ هَؤُلاَءِ ؟ قَالَ قَائِلٌ : يَا رَسُوْلَ اللهِ هَؤُلاَءِ نَاسٌ لَيْسَ مَعَهُمْ قُرْآنٌ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ يَقْرَأُ ، وَهُمْ مَعَهُ يُصَلُّوْنَ بِصَلاَتِهِ ، فَقَالَ : ] قَدْ أَحْسَنُوْا أَوْ قَدْ أَصَابُوْا [ وَلَمْ يَكْرَهْ ذَلِكَ لَهُمْ

“Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pada suatu malam keluar (dari rumahnya) di bulan Ramadhan lalu beliau melihat orang-orang di sudut masjid sedang melaksanakan shalat, maka Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bertanya : “Apa yang sedang dikerjakan orang-orang tersebut ?”, seseorang berkata : “Wahai Rasulullah mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai hafalan Al Qur’an sedang Ubay bin Ka’ab membaca (Al Qur’an dalam shalat) karenanya mereka shalat di belakang Ubay secara berjamaah. Lalu Rasulullah r bersabda : “Mereka telah (melakukan) yang baik atau benar”, dan beliau tidak membenci perbuatan mereka tersebut”. [ HR. Al Baihaqi dalam As Sunan (2 : 495) dan beliau berkata hadits ini mursal hasan. Asy Syaikh Al Albani رحمه الله mengatakan : “Hadits ini telah diriwayatkan secara maushul (bersambung) dari jalan yang lain yakni dari Abu Hurairah dengan sanad yang tidak mengapa (boleh) untuk dijadikan mutaba’at dan syawahid, yaitu yang dikeluarkan oleh Ibnu An Nashr dan Abu Dawud serta Baihaqi”. ( Shalat At Tarawih hal .9 ) ]

2. Fi’il (perbuatan) Rasulullah shallallohu alaihi wasallam sendiri, sebagaimana yang ditunjukkan oleh banyak hadits diantaranya hadits Nu’man bin Basyir radhiyallohu anhu, beliau berkata :

قُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةَ ثَلاَثٍ وَ عِشْرِيْنَ فيِ شَهْرِ رَمَضَانَ إِلىَ ثُلُثِ اللَّيْلِ اْلأَوَّلِ ، ثُمَّ قُمْنَا مَعَهُ لَيْلَةَ خَمْسٍ وَ عِشْرِيْنَ إِلىَ نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ قَامَ بِنَا لَيْلَةَ سَبْعٍ وَ عِشْرِيْنَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنْ لاَ نُدْرِكَ الْفَلاَحَ ، قَالَ وَ كُنَّا نَدْعُو السَّحُوْرَ الْفَلاَحَ

“Kami pernah shalat berjamaah bersama Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pada malam ke-23 di bulan Ramadhan hingga sepertiga malam, kemudian pada malam ke-25 hingga seperdua malam, kemudian beliau shalat memimpin kami pada malam ke-27 hingga kami menyangka tidak akan mendapat Al Falah, dan dulu kami menamakan sahur sebagai Al Falah”. [ HR. Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Nashr (hal. 216), Nasai (1605), Ahmad (17935) dan Imam Hakim serta dishohihkan sanadnya oleh Al Albani dalam Shalat At Tarawih (hal .10) ]

Berkata Imam Hakim رحمه الله tentang hadits ini : “Dan hadits ini shohih sesuai syarat Bukhari namun tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Dan hadits ini merupakan dalil yang gamblang bahwa shalat Tarawih di masjid-masjid kaum muslimin merupakan sunnah, dan adalah Ali bin Abi Thalib radhiyallohu anhu menganjurkan Umar radhiyallohu anhu untuk melaksanakannya hingga akhirnya beliau melaksanakannya”. [ Al Mustadrak (1 : 607) ]

3.Qaul (perkataan) dari Rasulullah shallallohu alaihi wasallam yang menunjukkan keutamaan dilakukan secara berjamaah, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Abu Dzar radhiyallohu anhu, dimana beliau berkata :

صُمْنَا فَلَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ مِنَ الشَّهْرِ ، فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ ، ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا فيِ السَّادِسَةِ وَ قَامَ بِنَا فيِ الْخَامِسَةِ حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ لَوْ نَفَّـلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ ، فَقَالَ : ] إِنَّـهُ مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتِّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَـهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ …[

“Kami telah berpuasa (pada bulan Ramadhan) dan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam belum pernah shalat bersama kami, hingga tersisa tujuh malam dari bulan Ramadhan, lalu beliau shalat bersama kami hingga lewat sepertiga malam, kemudian beliau tidak shalat bersama kami pada malam berikutnya dan beliau shalat bersama kami pada saat lima malam terakhir bulan Ramadhan hingga lewat pertengahan malam, lalu kami berkata : “Wahai Rasulullah seandainya engkau menambah (shalatmu) kepada kami dari sisa seperdua malam ini”, maka beliau shallallohu alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya barang siapa yang shalat bersama imam hingga selesai maka dicatat baginya (seperti) dia shalat (tarawih) sepanjang malam”. [ HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud (1375), At Tirmidzi (806), An Nasaai (1604), Ibnu Majah (1327), At Thahawi dalam Syarhu Ma’ani Al Atsar (1: 349 no. 2056), Ibnu Nashr (hal. 216) dan Al Baihaqi (2 : 494). Berkata Al Albani رحمه الله dalam Shalat At Tarawih (hal.15): “Sanad mereka (seluruhnya) shahih” ]

Ketiga dalil tadi menunjukkan dengan jelas kepada kita bahwa shalat Tarawih afdhal dilakukan secara berjamaah di masjid.

Jawaban Jumhur Ulama terhadap dalil-dalil ulama yang mengutamakan shalat tarawih dilakukan sendiri di rumah

Adapun ketiga dalil para ulama yang mengutamakan dikerjakan sendiri di rumah, telah dijawab oleh jumhur ulama sebagai berikut :

1. Dalam hadits Aisyah di atas disebutkan bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam shalat tarawih bersama kaum muslimin di mesjid, hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dianjurkan. Adapun Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pada akhirnya meninggalkannya, hal itu disebabkan kekhawatiran beliau jika akan diwajibkan kepada ummatnya yang akan memberatkan mereka, sebagaimana disebutkan dalam bagian akhir hadits tersebut:

] وَلَكِنِّيْ خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ صَلاَةُ اللَّيْلِ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا [

“Akan tetapi (yang menyebabkan saya tidak mengerjakan shalat Tarawih berjamaah secara terus- menerus) karena saya khawatir akan diwajibkan atas kalian shalat lail (secara berjamaah) lalu kalian tidak sanggup melaksanakannya”.

Dan ‘illah (sebab) ini telah hilang dengan wafatnya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam dimana telah sempurna Ad Din ini dan beliau telah meninggalkannya dalam keadaan hukum shalat Tarawih “Sunnat” dan tidak wajib lalu tidak mungkin datang hukum baru sesudah wafatnya beliau shallallohu alaihi wasallam. Karenanya Umar bin Al Khaththab radhiyallohu anhu kembali menghidupkan sunnah ini pada masa kekhalifaan beliau yang terus diwarisi oleh ummat Islam sampai pada hari ini. Al Hafizh Al Iraqy رحمه الله berkata : “… Qiyam Ramadhan afdhal dilaksakan di masjid secara berjamaah, karena Nabi shallallohu alaihi wasallam melakukan hal tersebut. Dan beliau pernah meninggalkan berjamaah tersebut hanya disebabkan suatu hal (yang beliau khawatirkan) dan setelah wafatnya beliau shallallohu alaihi wasallam (kita) sudah aman dari hal tersebut, yaitu beliau shallallohu alaihi wasallam khawatir akan diwajibkan atas kita. Dan hal ini (shalat tarawih secara berjama'ah lebih utama) adalah pendapat Syafi’i dan jumhur pengikutnya juga pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan sebagian Malikiyah… dan hal ini telah diperintahkan oleh Umar bin Khaththab radhiyallohu anhu dan demikianlah diamalkan seterusnya oleh para sahabat sehingga merupakan syiar-syiar Islam yang nampak. < Tharhu At Tatsrib (3 : 94)>

2. Hadits Zaid bin Tsabit radhiyallohu anhu dapat dijawab dengan dua jawaban berikut :

Pertama : Sebagaimana hadits Aisyah di atas sebab Rasulullah shallallohu alaihi wasallam tidak memenuhi panggilan para sahabat untuk shalat tarawih secara berjama'ah adalah karena kekhawatiran beliau shalat tarawih secara berjama'ah akan diwajibkan atas kaum muslimin dan alasan ini disebutkan dalam salah satu jalur periwayatan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallohu anhu berikut ini :

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اتَّخَذَ حُجْرَةً فِي الْمَسْجِدِ مِنْ حَصِيرٍ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِيهَا لَيَالِيَ حَتَّى اجْتَمَعَ إِلَيْهِ نَاسٌ ثُمَّ فَقَدُوا صَوْتَهُ لَيْلَةً فَظَنُّوا أَنَّهُ قَدْ نَامَ فَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَتَنَحْنَحُ لِيَخْرُجَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ مَا زَالَ بِكُمْ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallohu anhu bahwasanya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam membuat bilik di mesjid yang terbuat dari tikar , lalu beliau shalat padanya beberapa malam hingga berkumpul beberapa orang dari kalangan sahabat (untuk shalat bersama beliau), kemudia pada suatu malam para sahabat tidak mendengarkan lagi suara bacaan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam maka mereka menyangka jika beliau ketiduran lalu sebagian dari mereka berdehem-dehem agar beliau keluar menemui mereka lalu beliau bersabda : "Aku senantiasa melihat apa yang kalian lakukan hingga aku khawatir diwajibkan atas kalian dan seandainya diwajibkan atas kalian tentu kalian tidak sanggup melaksanakannya, maka shalatlah wahai manusia di rumah-rumah kalian! karena shalat yang afdhal bagi seseorang adalah ketika dia shalat di rumahnya kecuali jika shalat yang wajib" [ HR. Bukhari (7290) dan Muslim dalam Shohihnya; Kitab Shalat Al Musafirin; Bab Istihbab Shalat An Nafilah Fii Baitihi wa Jawaazuha fil Masjid (lihat : Al Minhaj 6: 310-311 no. 1822) ]

Riwayat ini menunjukkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk shalat di rumahnya masing-masing karena kekhawatiran beliau shalat tarawih akan diwajibkan atas mereka secara berjama’ah maka pada saat itu shalat tarawih di rumah lebih afdhal bagi mereka daripada mengerjakannya di mesjid. Ketika Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam telah wafat jumlah shalat-shalat yang diwajibkan telah ditentukan sehingga tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan maka kembalilah pada hukum yang asal yaitu shalat tarawih dikerjakan di mesjid secara berjama’ah; jawaban seperti ini dikemukakan oleh Imam Baihaqi rahimahullah < Lihat : Silsilah Al Fatawa Asy Syar’iyyah (hal 151) >

Kedua : Hadits Zaid bin Tsabit radhiyallohu anhu berlaku bagi shalat-shalat yang tidak ada nash (dalil tegas) dianjurkannya dilakukan secara berjama’ah di mesjid adapun jika terdapat dalil yang mengkhususkan maka itu memperkecualian keumuman hadits tersebut. Mengenai shalat Tarawih terdapat banyak dalil yang mengkhususkan keutamaannya dilakukan secara berjamaah di masjid. Dan kaidah yang dikenal oleh para ulama : “Jika terdapat pertentangan hukum antara dalil yang umum dan khusus maka dalil yang khusus didahulukan dari pada dalil yang umum”. < Lihat : Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh (hal 200) >

Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallohu anhu di atas beliau berkata : Hadits ini sifatnya umum untuk seluruh shalat sunnat rawatib dan shalat sunnat mutlak terkecuali shalat sunnat yang termasuk syiar-syiar Islam seperti : shalat ied, gerhana, istisqa (minta hujan) dan demikian pula shalat tarawih; menurut pendapat yang rajih shalat tarawih disyariatkan untuk dilaksanakan di mesjid, dan shalat istisqa serta shalat ied disyariatkan di padang yang luas jika mesjidnya sempit. Wallohu a’lam < Al Minhaj (5:311) >

3. Adapun alasan ketiga yang mereka kemukakan bahwa Umar radhiyallohu anhu sendiri tidak mengerjakan secara berjama’ah yang menunjukkan bahwa beliau memandang lebih afdhal dilakukan bersendirian di rumah, maka hal ini dapat dijawab dengan beberapa jawaban berikut :

Pertama : Yang benar bahwa Umar radhiyallohu anhu juga melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah walaupun hal itu tidak dilakukannya secara terus menerus < Lihat : Fathul Bari 4 : 321 >

Kedua : Boleh jadi yang menghalangi beliau untuk ikut melaksanakan tarawih secara berjamaah adalah kesibukan beliau mengurus kaum muslimin. Jawaban seperti ini dikemukakan oleh Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah < Lihat : Silsilah Al Fatawa Asy Syar’iyyah (hal 151) >

Ketiga : Beberapa atsar menunjukkan bahwa Umar radhiyallohu anhu menganggap lebih afdhal shalat tarawih di akhir waktu tapi hal itu tidak berarti bahwa beliau mengutamakan shalat tarawih bersendirian dibandingkan secara berjamaah < lihat penjelasan Al Hafizh Ibnu Hajar di Fathul Bari >

Dan yang menguatkan afdhalnya shalat Tarawih secara berjamaah apa yang disebutkan oleh Imam Ahmad رحمه الله sebagaimana yang dinukil oleh murid beliau Imam Abu Dawud رحمه الله : “Saya pernah mendengar Imam Ahmad ditanya : “Yang mana lebih engkau sukai seseorang shalat Tarawih di bulan Ramadhan berjamaah atau sendirian ?, beliau menjawab : “Shalat berjamaah”. Dan beliau (Imam Ahmad) pernah berkata : “Saya menyukai seseorang shalat bersama imam dan ikut witir bersamanya karena Nabi shallallohu alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya seseorang jika shalat bersama imam hingga selesai maka Allah mencatat baginya (pahala) shalat sepanjang malam”.

Kemudian Imam Abu Dawud رحمه الله berkata : “Imam Ahmad pernah ditanya (lagi) sedang saya mendengar : “Apakah (lebih afdhal) mengakhirkan shalat Tarawih hingga akhir malam ?”, beliau menjawab : “Tidak, kebiasaan kaum muslimin lebih saya sukai”. < Lihat Al Mughni (2 : 607) dan Shalat At Tarawih (hal.15) >

Berkata Asy Syaikh Al Albani رحمه الله menjelaskan perkataan Imam Ahmad yang terakhir ini : “Yakni beliau lebih menyukai shalat Tarawih secara berjamaah di awal waktu dari pada shalat sendirian, walaupun shalat yang dilaksanakan di akhir malam mempunyai keutamaan khusus, namun berjamaah lebih afdhal karena Rasulullah shallallohu alaihi wasallam melaksanakannya dan menghidupkannya bersama kaum muslimin di masjid. Oleh karena itu hal ini (shalat Tarawih berjamaah) terus dilakukan oleh kaum muslimin sejak zaman Umar radhiyallohu anhu hingga saat ini”. < Shalat At Tarawih (hal .15) >

Dan hukum ini berlaku pula bagi kalangan wanita sebagaimana yang disebutkan dalam potongan hadits Abu Dzar radhiyallohu anhu yang tadi :

] … وَدَعَى أَهْلَهُ وَ نِسَاءَهُ فَقَامَ بِنَا … [

“… Dan beliau mengajak keluarga dan istri-istrinya kemudian beliau shalat (memimpin kami) …”.

Dan boleh juga bagi wanita untuk mengadakan jamaah tersendiri berpisah dari laki-laki sebagaimana yang dilakukan oleh Umar radhiyallohu anhu dimana beliau menjadikan Ubay bin Ka’ab radhiyallohu anhu sebagai imam kaum laki-laki dan Sulaiman bin Abi Hatsmah radhiyallohu anhu sebagai imam kaum wanita < Lihat Mukhtashar Qiyam Al Lail (hal. 226) > dan hal yang sama dilakukan pula oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallohu anhu; Arfajah Ats Tsaqofi رحمه الله bertutur : “Adalah Ali bin Abi Thalib menyuruh manusia untuk melaksanakan qiyam Ramadhan dan beliau menunjuk untuk kaum laki-laki seorang imam dan untuk kaum wanita seorang imam, dan aku adalah imam bagi wanita”. [ Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam As Sunan (2 : 494) dan Ibnu Nashr dalam Qiyamul Lail(lihat Al Mukhtashar hal. 226) ]

Peringatan :

Bagi seseorang yang memilih untuk melaksanakan shalat tarawih sendiri di rumah perlu memperhatikan beberapa hal yang disyaratkan dan diingatkan para ulama, diantaranya dia memiliki hafalan Al Quran dan dia tidak khawatir akan malas mengerjakannya pada saat dia bersendiri serta jangan sampai mesjid menjadi kosong dari jama’ah dan tidak diadakan sama sekali shalat tarawih. Kapan salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka berjamaah lebih afdhal tanpa ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama < Lihat At Tamhid ( 8 : 117, 120), Al Mughni (2:605) dan Al Majmu’ >

IV. WAKTU SHALAT TARAWIH

Waktu shalat lail/ Tarawih adalah sesudah shalat isya hingga terbit fajar, berdasarkan sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam :

] إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِيَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ [

“Sesungguhnya Allah menambah untuk kalian satu shalat yaitu witir, maka shalat witirlah antara (sesudah) shalat isya hingga (masuknya) shalat shubuh”. [HR. Ahmad (26687) ]

Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam memberikan kebebasan kepada kita untuk shalat witir baik di awal, pertengahan atau di akhir malam. Bahkan beliau juga kadang melakukannya di awal malam, sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah radhiyallohu ‘anha :

مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ

“Di setiap malam Rasulullah shallallohu alaihi wasallam melaksanakan shalat witir baik pada awal malam, pertengahan atau akhir malam hingga masuk waktu sahur” [HR. Muslim ]

Imam Nawawi ketika menerangkan makna hadits ini, beliau menyatakan : “Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat witir di seluruh bagian malam jika telah masuk waktunya. Para ulama telah berbeda pendapat tentang awal waktu (shlat lail/witir) ; pendapat yang shohih dari madzhab kami dan pendapat yang masyhur dari Syafi’I dan pengikutnya adalah shalat lail/witir masuk waktunya sejak selesai mengerjakan shalat isya hingga terbit fajar, pendapat yang kedua : waktunya telah masuk bersamaan dengan masuknya waktu shalat isya, pendapat yang lain mengatakan tidak sah mengerjakan shalat witir satu raka’at kecuali jika telah mengerjakan shalat sunnah ba’diyah isya…” < Al Minhaj (6 : 267) >

Dan shalat pada akhir malam inilah yang paling sering dikerjakan oleh Rasulullah shallallohu alaihi wasallam dan waktu inilah yang lebih afdhal bagi yang mampu melaksanakannya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam :

] مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوْتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ [

“Barang siapa yang khawatir tidak mampu bangun pada akhir malam maka hendaklah dia melaksanakan witir pada awal malam, dan barang siapa yang merasa (sanggup) untuk bangun pada akhir malam hendaklah dia berwitir pada akhir malam, karena sesungguhnya shalat pada akhir malam itu disaksikan (oleh malaikat) dan lebih afdhal”. [ HR. Muslim (lihat Al Minhaj 6 : 277 no. 1763) ]

Namun jika seseorang diperhadapkan dengan dua alternatif antara shalat di awal malam secara berjamaah atau shalat di akhir malam secara sendiri maka shalat secara berjamaah lebih afdhal sebagaimana telah kami jelaskan di pembahasan yang sebelumnya. Wallahu A’lam.

V. JUMLAH RAKA’AT SHALAT TARAWIH

Telah terjadi ikhtilaf dikalangan ulama tentang jumlah raka’at shalat tarawih. Diantara jumlah yang disebutkan dan pernah dikerjakan adalah 23 raka’at, 39 raka’at, 41 raka’at, 49 raka’at dan seterusnya < Lihat : Bidayatul Mujtahid (1 : 380), At Tamhid (8 : 113), Al Mughni (2 : 604) dan Mukhtashar Qiyam Al Lail (hal 220-222) >. Adapun jumlah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallohu alaihi wasallam adalah 11 raka’at sebagaimana yang disebutkan oleh ‘Aisyah رضي الله عنها :

مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا

“Adalah Rasulullah shallallohu alaihi wasallam tidak pernah menambah di bulan Ramadhan dan bulan lainnya dari 11 raka’at. Beliau shalat 4 raka’at, jangan tanya tentang baiknya dan panjangnya, beliau shalat 4 raka’at, jangan tanya tentang baiknya dan panjangnya, kemudian beliau shalat (witir) 3 raka’at” [ HR. Bukhari (1147) dan Muslim (lihat : Al Minhaj 6 : 260 no. 1720) ]

Namun kabar dari ‘Aisyah رضي الله عنها ini bukanlah merupakan batasan maksimal rakaat shalat tarawih yang tidak boleh ditambah, karena kabar tersebut sekedar menceritakan tentang jumlah raka’at yang selalu dikerjakan oleh Nabi shallallohu alaihi wasallam dan adalah beliau shallallohu alaihi wasallam jika mengerjakan suatu shalat selalu mengerjakannya secara dawam (kontinu) sebagaimana yang disebutkan oleh ‘Aisyah رضي الله عنها :

وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً دَاوَمَ عَلَيْهَا

“Dan adalah Rasulullah shallallohu alaihi wasallam jika mengerjakan suatu shalat dia selalu mengerjakannya secara kontinu”. [ HR. Bukhari (1970) ]

Dan perkataan ‘Aisyah رضي الله عنها : melaksanakannya secara kontinu mencakup juga jumlah raka’at dan sifatnya. Wallahu A’lam.

Nabi shallallohu alaihi wasallam sendiri tidak pernah membuat batasan tertentu tentang jumlah raka’at shalat Tarawih, karenanya tidak kita dapati dari kalangan ulama salaf yang membatasi jumlah raka’at. Imam Syafi’i رحمه الله berkata : “Saya mendapati penduduk Madinah melaksanakan sebanyak 39 raka’at, dan di Makkah sebanyak 23 raka’at dan tidak ada kesempitan (pembatasan) dalam hal tersebut (yaitu jumlah raka’at shalat tarawih)”. < Lihat : Fathul Bari (4 : 322), Tharhu At Tatsrib (3 : 98) dan Mukhtashar Qiyam Al Lail (hal.222) >

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله menuturkan : “Sesungguhnya Nabi shallallohu alaihi wasallam tidak menetapkan jumlah raka’at yang tertentu pada qiyam Ramadhan, adalah beliau shallallohu alaihi wasallam tidak menambah di bulan Ramadhan dan selainnya lebih dari 13 rakaat akan tetapi beliau memanjangkan rakaat-rakaatnya. Maka ketika Umar radhiyallohu anhu mengumpulkan kaum muslimin (untuk shalat Tarawih berjamaah) yang diimami oleh Ubay bin Ka’ab, beliau shalat sebanyak 20 rakaat kemudian witir sebanyak 3 rakaat. Beliau meringankan bacaan sesuai jumlah rakaat yang ditambah karena hal itu lebih ringan bagi para makmum dibandingkan dengan memanjangkan bacaan di satu rakaat. Kemudian sebagian salaf mengerjakan tarawih sebanyak 40 rakaat dan witir dengan 3 rakaat, yang lainnya mengerjakan 36 rakaat dan witir sebanyak 3 rakaat. Kesemuanya ini benar, maka kapan seseorang melakukan qiyam Ramadhan dengan cara seperti itu maka itu baik. Dan yang afdhal jumlah rakaat disesuaikan dengan keadaan jamaah. Jika mereka sanggup memanjangkan berdiri maka shalat dengan 10 rakaat dan 3 rakaat witir sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallohu alaihi wasallam dan selainnya, dan ini yang afdhal. Namun jika mereka tidak sanggup melakukannya, maka shalat dengan 20 rakaat itu yang lebih afdhal sebagaimana yang dilakukan kebanyakan kaum muslimin”. Kemudian beliau menutup penjelasan beliau dengan perkataannya : “Dan barang siapa yang menyangka bahwa ada jumlah rakaat yang ditetapkan oleh Nabi shallallohu alaihi wasallam dalam qiyam Ramadhan yang tidak boleh ditambah dan dikurangi maka sungguh dia telah salah”. < Majmu’ Fatawa (22 : 272) atau (11 : 520 – cet. Ubaikan) >

Berkata Ibnu Hajar رحمه الله setelah beliau menyebutkan perbedaan-perbedaan tentang jumlah raka’at yang pernah dikerjakan oleh kaum muslimin : “Dan untuk menggabungkan beberapa riwayat yang berbeda dalam jumlah raka’at, bisa (dikatakan) bahwa jumlah raka’at tersebut tergantung keadaan, yaitu tergantung keadaan panjang dan pendeknya bacaan, dimana jika panjang bacaannya maka raka’atnya sedikit dan sebaliknya”. < Al Fath (4 : 321) >

Imam Asy Syaukani رحمه الله juga menegaskan : “Walhasil adapun yang ditunjukkan hadits-hadits bab (tentang shalat Tarawih) dan yang serupa dengannya adalah disyariatkannya Qiyam Ramadhan, dan boleh dikerjakan secara berjamaah atau sendiri-sendiri. Adapun membatasi shalat Tarawih dengan jumlah raka’at yang tertentu dan mengharuskannya dengan bacaan yang tertentu maka hal itu tidak ada disebutkan dalam sunnah”. < Nailul Authar (3 : 66) >

Salah satu dalil yang menunjukkan tidak adanya batasan jumlah raka’at adalah sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam :

] صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّـبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى [

“Shalat lail itu dua raka’at, dua raka’at, jika salah seorang diantara kalian khawatir (masuk) waktu shubuh, maka shalatlah satu raka’at untuk mengganjilkan jumlah raka’at yang telah dikerjakan”. [ HR. Bukhari dan Muslim ]

Di hadits ini Rasulullah shallallohu alaihi wasallam mengizinkan untuk mengerjakan shalat lail dua raka’at – dua raka’at lalu witir diperintahkan untuk dikerjakan ketika khawatir akan masuk waktu shubuh, jika seandainya ada batasan jumlah raka’at yang tidak boleh dilewati tentu beliau shallallohu alaihi wasallam mengatakan : “Jika telah cukup 10 raka’at maka witirlah satu raka’at…”. Wallahu A’lam. < Baca juga penjelasan Asy Syaikh Bin Baz dalam Al Jawab Ash Shohih (hal 3-8) >

Ikhtilaf yang disebutkan di atas adalah jumlah raka’at yang lebih dari 11 raka’at. Adapun kurang dari itu maka semuanya sepakat akan bolehnya, berdasarkan beberapa hadits, diantaranya :

] الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْتِرْ بِخَمْسٍ ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْتِرْ بِثَلاَثٍ ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْتِرْ بِوَاحِدَةٍ [

“Witir adalah haq. Maka barangsiapa yang ingin maka laksanakan lima raka’at, dan barangsiapa yang ingin maka laksanakan 3 raka’at dan barangsiapa yang ingin maka laksanakan satu raka’at”. [HR. Thahawi (1 : 291 no. 1733), Hakim (1 : 444 no. 1128) lafazh ini baginya dan beliau menshahihkannya serta disetujui oleh Al Albani sebagaimana dalam Shalat At Tarawih (hal. 84) ]

VI. BACAAN PADA QIYAM RAMADHAN

Sebagaimana halnya jumlah raka’at, maka tidak ada bacaan yang tertentu dan kadar yang tertentu dalam shalat Tarawih. Bahkan adalah bacaan Nabi shallallohu alaihi wasallam berbeda-beda; kadang panjang dan kadang pertengahan. Kadang beliau shallallohu alaihi wasallam membaca pada setiap raka’at sekadar membaca surah Al Muzzammil yaitu 20 ayat, dan kadang sekitar 50 ayat, dan beliau shallallohu alaihi wasallam pernah bersabda : “Barangsiapa yang shalat malam membaca 100 ayat maka dia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai”. Dan beliau shallallohu alaihi wasallam mengatakan juga : “Barangsiapa yang shalat malam membaca 200 ayat maka dia dicatat termasuk orang-orang yang ta’at dan ikhlas” [ HR. Hakim (1 : 452 no. 1161), beliau berkata hadits shohih sesuai dengan syarat Muslim, dan disetujui oleh Adz Dzahabi ]. Dan beliau shallallohu alaihi wasallam pernah membaca dalam satu malam dalam keadaan sakit tujuh surah yang panjang yaitu : Al Baqarah, Ali Imran, An Nisaa, Al Maidah, An An’am, Al A’raf dan At Taubah.

Dan pernah ketika Hudzaifah bin Yaman radhiyallohu anhu shalat di belakang Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam membaca di satu raka’at : Al Baqarah kemudian An Nisaa kemudian Ali Imran, dan adalah beliau shallallohu alaihi wasallam membacanya dengan perlahan-lahan dan teratur. Dan Ubay bin Ka’ab radhiyallohu anhu ketika menjadi imam shalat Tarawih pada zaman Umar radhiyallohu anhu membaca ratusan ayat.

Umar radhiyallohu anhu pernah memanggil para pembaca/ penghafal Al Qur’an di bulan Ramadhan, lalu beliau memerintahkan kepada yang paling cepat bacaannya untuk membaca 30 ayat, dan kepada yang bacaannya sedang untuk membaca 25 ayat dan yang bacaannya lambat untuk membaca 20 ayat < Lihat atsar-atsar ini dalam Qiyam Ramadhan (hal 23-25) >

Oleh karena itu barangsiapa yang shalat sendirian maka hendaknya dia memanjangkan sekehendaknya, begitu pula ketika yang ikut dengannya orang yang setuju dan cocok dengannya. Dan semakin panjang bacaannya maka itu semakin afdhal, sebagaimana sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam :

] أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُوْلُ الْقُنُوتِ [

“Shalat yang paling afdhal adalah yang panjang/lama berdirinya”. [ HR. Muslim dari Jabir radhiyallohu anhu (lihat : Al Minhaj 6 : 278 no. 1765) ]

Dan barangsiapa yang shalat menjadi imam maka hendaknya memanjangkan bacaan dengan tidak memberatkan orang yang di belakangnya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam :

] فَمَنْ صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمُ الْمَرِيضَ وَالضَّعِيْفَ وَذَا الْحَاجَةِ [

“Maka barang siapa diantara kalian shalat mengimami manusia maka hendaknya meringankan shalatnya, karena diantara mereka ada orang yang sakit, yang lemah dan orang yang mempunyai keperluan”. [ HR. Bukhari (90) dan Muslim (lihat : Al Minhaj 4 : 406 no. 1044) dari sahabat Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallohu anhu, dalam riwayat Muslim ada tambahan: "orang tua". ]

Namun maksud meringankan tidaklah disesuaikan dan diserahkan kepada keinginan atau hawa nafsu para ma’mum, namun hendaknya dikembalikan kepada sunnah Nabi shallallohu alaihi wasallam < Untuk masalah ini baca kitab : Ash Shalat oleh Ibnul Qoyyim (hal. 147 – 170) >. Wallahul Muwaffiq.

Adapun mengkhatamkan Al Quran di bulan Ramadhan pada saat shalat Tarawih, maka hal ini telah dianjurkan oleh sebagian ulama. Al Imam An Nawawi رحمه الله menjelaskan : “Adapun bacaan pada shalat Tarawih maka yang dipilih oleh mayoritas ulama dan diamalkan oleh kaum muslimin adalah mengkhatamkan Al Quran pada saat Tarawih dalam waktu sebulan; maka imam membaca satu juz setiap malamnya dan dianjurkan membaca Al Quran secara tartil dan memperjelas huruf-hurufnya serta hendaknya para imam berhati-hati jangan sampai memperpanjang bacaan lebih dari satu juz yang akan memberatkan bagi ma’mum”. < Al Adzkar (hal. 238) >

Asy Syaikh bin Baz رحمه الله ketika ditanya tentang mengkhatamkan Al Quran pada saat shalat Tarawih selama sebulan, beliau menjawab : “Jika imam mengkhatamkan Al Quran dan memperdengarkannya kepada ma’mum secara keseluruhan tanpa memberatkan mereka (para ma’mum) maka ini perbuatan yang baik”. < Al Jawab Ash Shohih (hal. 12) >

Beliau juga mengatakan ketika menjelaskan beberapa faidah datangnya Jibril kepada Nabi shallallohu alaihi wasallam di bulan Ramadhan untuk mudarasah Al Quran : “Dan mungkin dipahami dari hal itu bahwa membaca Al Quran secara sempurna dari imam kepada para jama’ah bagian dari mudarasah tersebut, karena hal ini memberikan faidah kepada mereka seluruh isi Al Quran. Karenanya Imam Ahmad رحمه الله suka bagi siapa yang menjadi imam untuk mengkhatamkan Al Quran bersama ma’mum. Dan ini termasuk amal Salaf yang suka mendengarkan Al Quran secara keseluruhan (selama bulan Ramadhan)”. < Al Jawab Ash Shohih (hal. 14) >

Bahkan jika jama’ah menginginkan mengkhatamkan Al Quran pada Tarawih selama bulan Ramadhan namun tidak ada yang menghafal Al Quran maka dibolehkan membaca lewat mushaf demi merealisasikan maksud yang baik tersebut”. < Lihat : Fatawa Islamiyah (1 : 341) dan Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (7 : 203 – 206).>

VII. BEBERAPA KAIFIYAT PELAKSANAAN SHALAT TARAWIH DAN WITIR < Lihat : Al Muhalla (3: 42-49) dan Shalat At Tarawih (hal 86-98) >

Shalat sebanyak 13 raka’at, dimulai dengan dua raka’at yang ringan kemudian dua raka’at yang panjang sekali, kemudian dua raka’at lebih ringkas dari sebelumnya dan demikian seterusnya hingga jumlah 12 raka’at, lalu witir dengan satu raka’at.
Shalat sebanyak 13 raka’at, dimulai dengan delapan raka’at dan bersalam setiap dua raka’at, kemudian witir dengan lima raka’at dan tidak duduk dan tidak pula salam kecuali pada raka’at kelima.
Shalat sebanyak 13 raka’at, bersalam setiap dua raka’at kemudian witir dengan satu raka’at.
Shalat sebanyak 11 raka’at, mengerjakan empat raka’at lalu salam, kemudian empat raka’at lalu salam, kemudian witir dengan tiga raka’at.
Shalat sebanyak 11 raka’at, mengerjakan dua-dua raka’at hingga delapan raka’at, kemudian witir dengan tiga raka’at.
Shalat sebanyak 11 raka’at, yaitu mengerjakan delapan raka’at dengan tidak duduk kecuali pada raka’at kedelapan, lalu membaca tasyahhud dan shalawat kepada Nabi shallallohu alaihi wasallam, kemudian berdiri tanpa salam lalu witir dengan satu raka’at kemudian salam, maka jumlahnya sembilan, lalu ditambah dua raka’at dalam keadaan duduk.
Shalat sebanyak sembilan raka’at, yaitu enam raka’at dan tidak duduk kecuali pada raka’at ke enam kemudian bertasyahhud dan membaca shalawat lalu berdiri tanpa salam, lalu witir dengan satu raka’at kemudian salam, maka jumlahnya tujuh, lalu ditambah dua raka’at dalam keadaan duduk.

Inilah beberapa kaifiyat shalat Tarawih yang disebutkan secara nash dalam hadits-hadits dan mungkin ditambah dalam bentuk yang lain, yaitu dengan mengurangi jumlah raka’at hingga walau hanya satu raka’at. Dan jika mengerjakan lima raka’at atau tiga maka boleh dengan satu kali duduk dan satu salam sebagaimana pada point ke-2 atau boleh dengan cara bersalam setiap dua raka’at sebagaimana point ke-3 dan cara ini lebih afdhal. Adapun witir yang dikerjakan dengan tiga raka’at maka tidak boleh duduk pada raka’at kedua lalu salam pada raka’at ketiga, karena cara tersebut sama dengan shalat maghrib, padahal Nabi shallallohu alaihi wasallam bersabda tentang shalat witir yang tiga raka’at :

] وَلاَ تُشَبِّهُوا بِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ [

“Dan janganlah kalian serupakan (shalat witir) dengan shalat maghrib”. [ HR. Ath Thahawi dalam Syarhu Ma’ani Al Atsaar (1 : 293) ]

Karena itu barangsiapa yang berwitir dengan tiga raka’at, maka boleh dengan dua cara < Lihat : Mukhtashar Qiyam Al Lail (hal 284) dan Qiyam Ramadhan (hal 30) > :

Bersalam antara raka’at kedua dan ketiga
Tidak duduk kecuali pada raka’at ketiga.

Adapun yang melaksanakan lebih dari 11 atau 13 raka’at, maka caranya dua-dua raka’at lalu menutupnya dengan witir sebagaimana sabda Nabi shallallohu alaihi wasallam :

] صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّـبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى [

“Shalat lail itu dua raka’at-dua raka’at maka jika khawatir salah seorang diantara kalian (masuk waktu) shubuh maka hendaknya shalat witir satu raka’at”.

Wallahu Ta’ala A’lam

VIII. BEBERAPA HAL YANG BERKAITAN DENGAN SHALAT WITIR

Bagi yang melaksanakan shalat witir sebanyak tiga raka’at, maka sunnah baginya membaca surah Al A’laa pada raka’at pertama, surah Al Kaafirun pada raka’at kedua dan surah Al Ikhlas pada raka’at ketiga [ HR. Abu Daud (1423), An Nasaai (1729) dan Ibnu Majah (1171) ]. Dan sebagian ulama menganjurkan agar kadang menambah pada raka’at ketiga dengan surah Al Falaq dan An Naas [ Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi (463) dan Hakim (1:447-448, no.1143&1148). Hadits ini yang memuat tambahan bacaan surat Al Falaq dan An Naas pada rakaat ketiga witir walaupun dinilai shohih oleh Imam Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi serta Al Albani, namun sebagian dari ulama besar hadits melemahkannya diantaranya Imam Ahmad dan Yahya bin Ma'in (lihat : At Talkhish Al Habir 2:19). Karena itu sekedar membaca surat Al Ikhlash pada rakaat ketiga witir sudah dianggap cukup apalagi haditsnya lebih shohih, wallohu a'lam. ] Namun bacaan-bacaan ini tidaklah wajib karena Rasulullah r pernah juga membaca 100 ayat dari surah An Nisaa pada raka’at shalat witir. [ HR. Nasaai (1728) dan Ahmad (19261) ]
Sunnah membaca qunut pada raka’at terakhir dari shalat witir sebelum atau sesudah ruku’, dengan bacaan yang ma’tsur (yang berdasarkan dalil). Dan bacaan pada qunut witir adalah apa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallohu alaihi wasallam kepada cucunya Hasan bin Ali radhiyallohu anhuma :

] اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ [ ( رواه أبو داود والنسائي)

“Ya Allah ! Berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan (dari penyakit dan apa yang tidak disukai) sebagaimana orang yang telah Engkau lindungi, pelihara aku sebagaimana orang yang telah Engkau pelihara. Dan berkahilah apa yang telah Engkau berikan kepadaku, dan jauhkanlah aku dari kejelekan apa yang Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan qadha (ketetapan) dan tidak ada yang menetapkan sesuatu atasmu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau lindungi dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi”. [ HR. Abu Dawud (1425) , Tirmidzi (464) dan Nasai serta dishahihkan oleh Al Albani dalam Shifatu Ash Shalah (hal 180) dan Syaikh Bakar Abu Zaid dalam Du'a Al Qunut (hal 18) ]

Dan pada pertengahan bulan terakhir dari Ramadhan boleh menambah doa qunut tadi dengan doa laknat atas kaum kuffar dan shalawat kepada Nabi shallallohu alaihi wasallam serta doa untuk kebaikan kaum muslimin sebagaimana yang dilakukan oleh banyak kaum salaf < Lihat : Mukhtashar Qiyam Al Lail (hal 314-315) dan Qiyam Ramadhan (hal 31) >. Namun sebaiknya pada beberapa malam kita meninggalkan qunut pada shalat witir sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallohu anhu untuk menjelaskan kepada jama’ah bahwa hukumnya tidak wajib < Baca : Fatawa Islamiyah (2:159) >

3. Termasuk sunnah membaca pada akhir witir :

] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سُخْطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ [

“Ya Allah sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dan dengan pemaafan-Mu dari siksa-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari diri-Mu, aku tidak (kuasa) menghitung pujian atas-Mu, Engkau (Maha Terpuji) sebagaimana Engkau pujikan atas diri-Mu”. [HR. Abu Dawud (1427) dan dishohihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa’ (2 : 175 no. 430). Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan bahwa bacaan di akhir witir mengandung dua kemungkinan sebelum salam atau sesudahnya (lihat Zaadul Ma’ad 1 : 325) ]

Dan selesai salam hendaknya membaca :

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

“Maha Suci Allah yang memiliki kerajaan dan Maha Suci, 3 X”. [HR. Abu Dawud (1430) dan Nasaai (1733) ]

Membaca tiga kali dengan memanjangkan suara serta meninggikan suara pada bacaan yang ketiga. Adapun menambah pada bacaan yang ketiga dengan :

رَبُّ الْمَلآئِكَةِ وَ الرُّوْحِ

“Tuhan para malaikat dan Jibril”. [HR. Ad Daraquthni dan dishahihkan sanadnya oleh Al Arnouth dalam tahqiq beliau terhadap Zaadul Ma’ad (1 : 326) ]

telah disebutkan oleh beberapa ulama diantaranya Ibnul Qoyyim namun hadits ini dihukumi mungkar oleh sebagian ulama < Lihat Al Fatawa Asy Syar’iyyah oleh Syaikh Abul Hasan Mushtafa bin Ismail (6 : 156) >

4. Bagi yang telah melaksanakan shalat witir pada awal malam kemudian terbangun pada akhir malam maka pendapat yang rojih –insya Allah- bahwa dibolehkan baginya melaksanakan shalat lail lagi, karena Nabi shallallohu alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat sesudah sholat witir < Lihat : Kasyfus Sitr ‘An Hukmi Ash Sholah Ba’da Al Witr oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaani >, namun hendaknya tidak mengulangi witir, karena tidak ada dua witir dalam satu malam dan hendaknya shalat pada waktu malam jumlahnya ganjil. < Baca masalah ini dalam Tuhfatul Ahwadzi (2:469-470) > Wallahu A’lam.

IX. PENUTUP DAN KESIMPULAN

Sebelum kami tutup risalah yang sederhana tentang shalat Tarawih ini, maka kami ingatkan kepada kaum muslimin bahwa bulan Ramadhan adalah bulan shiyam dan qiyam yang penuh dengan keberkahan, karena itu hendaknya seorang muslim memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya bulan yang mulia ini dengan cara beribadah sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallohu alaihi wasallam.

Hendaknya kita kembali melihat bagaimana junjungan kita melaksanakan shalat lail/Tarawih, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah رضي الله عنها tentang shalat Tarawih beliau :

فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ

“Jangan tanyakan tentang baiknya dan panjangnya”.

Dan beliau رضي الله عنها mengabarkan bahwa panjangnya sujud Rasulullah r seperti jika kita membaca 50 ayat Al Qur’an. Lalu Hudzaifah radhiyallohu anhu ketika menceritakan kepada kita tentang shalatnya bersama Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pernah membaca pada raka’at pertama surah Al Baqarah secara lengkap dan sempurna, lalu beliau shallallohu alaihi wasallam mengatakan bahwa panjang ruku’nya pun seperti (panjang) berdirinya demikian pula dalam i’tidal dan sujudnya.

Dan sifat shalat nabi ini telah diikuti oleh salaf kita dengan baik, karenanya kita dapati pada masa Umar radhiyallohu anhu mereka membaca sekitar 300 ayat sampai-sampai mereka baru selesai dari shalat Tarawih ketika waktu shubuh hampir masuk.

Karena itu sepantasnya bagi kita sekalian yang mau memanfaatkan dengan benar-benar dan sebaik-baiknya bulan mulia ini untuk berusaha menjadikan shalat kita mirip dengan shalat para salaf, yaitu dengan cara memanjangkan bacaan, memperbanyak dzikir dan tasbih pada ruku’ dan sujud serta pada gerakan-gerakan lainnya. Mudah-mudahan dengan cara itu kita dapat merasakan kekhusyu’kan shalat yang merupakan ruh dan inti shalat tersebut. Dan cukuplah dua hadits berikut merupakan peringatan bagi kita :

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

] إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ صَلاَتَهُ [ قَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، وَ كَيْفَ يَسْرِقُ صَلاَتَهُ ؟ قَالَ : ] لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَ سُجُوْدَهَا [

“Sesungguhnya pencuri yang paling buruk/jelek adalah yang mencuri pada saat shalat”. Sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana dia mencuri pada waktu shalat ?”. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : “Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”. [ HR. Hakim (1 : 353 no. 836) dan beliau menshahihkannya serta disetujui oleh Adz Dzahabi ]

2. Dari Ammar bin Yasir radhiyallohu anhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

] إِنَّ الْعَبْدَ لَيُصَلِّي الصَّلاَةَ مَا يُكْتَبُ لَهُ مِنْهَا إِلاَّ عُشْرُهَا تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا [

“Sesungguhnya seorang hamba melaksanakan shalat namun tidak dicatat baginya pahala kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahnya”. [HR. Abu Dawud (796), Ahmad (1846) dan Al Baihaqi (2 : 281) serta dishahihkan oleh Al Iraqy dalam Al Mughni 'An Hamlil Asfar (1 : 119 no. 462) ]

Dan beberapa kesimpulan penting dari risalah ini :

Shalat Tarawih adalah shalat sunnat yang dikerjakan pada malam-malam bulan Ramadhan.
Hukum shalat tarawih sunnah muakkadah dan termasuk diantara shalat-shalat sunnah yang paling afdhal
Afdhal dikerjakan secara berjamaah di mesjid-mesjid kaum muslimin
Shalat Tarawih boleh dikerjakan pada awal atau pertengahan malam namun yang afdhal pada akhir malam.
Tidak ada ketentuan tentang jumlah raka’at, namun afdhal dengan 11 raka’at dengan tetap memperbanyak bacaan dalam tiap raka’at dan jika tidak mampu maka afdhal memperbanyak raka’at dengan tetap menjaga thuma’ninah.
Tidak ada ketentuan dalam bacaan shalat Tarawih namun sebagian ulama menganjurkan untuk mengkhatamkan Al Quran selama bulan Ramadhan dalam shalat Tarawih
Shalat Tarawih boleh dilaksanakan dengan berbagai cara sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallohu alaihi wasallam, dan cara yang paling umum adalah mengerjakannya dengan dua raka’at – dua raka’at kemudian ditutup dengan witir.
Sunnah membaca doa qunut pada shalat witir.

MAROJI’ (SUMBER-SUMBER RUJUKAN)

Adabul Masy-yi Fish Shalah, Al Imam Muhammad bin Abdul Wahhab
Al Adzkar, Al Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An Nawawi, Maktabah Al Muayyad- Riyadh dan Maktabah Daar Al Bayan-Damaskus, cetakan II tahun 1414 H .
Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
Du’a Al Qunut, Asy Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid
Fatawa Islamiyah, Samahatu Asy Syaikh Ibnu Baaz dll
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah
Fathul Bari, Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalany, Daar As Salaam- Riyadh, Cetakan I-1421 H
Fiqhus Sunnah, Asy Syaikh Sayyid Saabiq
Al Fatawa Asy Syar’iyyah , Syaikh Abul Hasan Mushtafa bin Ismail , Darul Hadits – Ma’rib , 1418 H
Irwa’ Al Ghalil, Asy Syaikh Al Albani, Al Maktab al Islami-Beirut, Cetakan kedua 1405 H
Al Ihsan bi tartib Shohih Ibn Hibban, Ibn Balaban, Tahqiq : Kamal Yusuf Al Hut, Daar Al Kutub A;l Ma’rifah-Beirut, Cetakan Kedua-1417 H
Al Jawab Ash Shohih ‘An Ahkam Shalat At Tarawih, Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Kasyfus Sitr ‘An Hukmi Ash Sholah Ba’da Al Witr , Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaani
Majaalis Syahri Ramadhan, Asy Syaikh Muhammad Ibnu Sholih Al ‘Utsaimin, Tahqiq : Abu Muhammad Asyraf Ibn Abdul Maqshud, Adhwaau As Salaf , Cetakan kedua-1417 H
Majmu’ Fatawa Syaikh Al Islam Ibn Taimiyah
Mukhtashar Qiyam al Lail lii Muhammad bin Nashr Al Marwazi , Al Allamah Ahmad bin Ali Al Maqrizi, Muassah Ar Risalah, cetakan kedua 1414 H
Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Al Imam Yahya bin Syaraf Nawawi
Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah , Wizarah Al Awqaaf wa Asy Syuun Al Islamiyyah Al Kuwaitiyyah
Al Minhaj Syarhu Sohih Muslim bin Hajjaj, Imam Nawawi, tahqiq : Khalil Ma’mun Syiha, Daarul Ma’rifah- Beirut, cetakan kedua 1415 H
Al Mughni ‘An Hamlil Asfar Fil Asfar , Al Imam Al ‘Iraqy, tahqiq : Asyraf Abdul Maqshud, Maktabah Daar Thabariyah-Riyadh, Cetakan I- 1415 H
Al Mughni, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Tahqiq : DR. Abdullah Ibn Abdul Muhsin At Turki, Cetakan 1419 H
Al Muhalla , Al Imam Ibnu Hazm, Tahqiq : Ahmad Syakir, Darut Turots- Al Qahirah
Al Mulakhkhash Al Fiqhi , Syaikh Sholih Al Fauzan
Al Mustadrak ‘Ala Ash Shahihain, Imam Hakim , Dirasah wa Tahqiq : Mushtahafa Abd. Qadir ‘Atha, Daar Al Kutub Al Ilmiyah –Beirut, cetakan pertama tahun 1411 H
Nailul Authar, Al Imam Asy Syaukani
Qiyamu Ramadhan, Asy Syaikh Al Albani, Al Maktabah Al Islamiyah Yordania, Cetakan Ketujuh-1417 H
Ruhbanul Lail , DR. Sayyid bin Husain Al ‘Afani, Maktabah Ibn Taymiyah – Kairo, Cetakan Ketiga – 1416 H
Sa-il Al Jarror , Imam Syaukani
Shahih Ibnu Khuzaimah, Al Imam Ibnu Khuzaimah, Tahqiq : DR. Muh.Mushtafa Al A’zhamy, Al Maktab Al Islamy-Beirut, Cetakan II- 1412 H
Ash Shalah, Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah
Shalatut Tarawih, Asy Syaikh Al Albani, Al Maktab Al Islami-Beirut, Cetakan Kedua-1405 H
Shifatu Sholatin Nabi, Asy Syaikh Al Albani
Shifatu Shaum An Nabi, Ali bin Hasan bin Abdul Hamid dan Salim bin ‘Ied Al Hilaly, Al Maktab Al Islami-Beirut, Cetakan Kelima-1413 H
Shohih At Targhib wa At Tarhib, Asy Syaikh Albani
Subulus Salam, Ash Shon’any
As Sunan Al Kubro , Al Baihaqi
Syarh Ma’aani Al Atsaar, Imam Ath Thahawi
At Tahajjud wa Qiyamul Lail, Ibnu Abid Dunya
At Talkhish Al Habir, Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalany, Tahqiq : Abdullah Hasyim Al Yamani Al Maidani, Daarul Ma’rifah-Beirut.
Taudhihul Ahkaam, Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, Maktabah wa Mathba’ah An Nahdhah Al Haditsah- Makkah Al Mukarramah, Cetakan kedua 1414 H
Tharhu At Tatsrib, Ibn Al ‘Iraqy
Tuhfatul Ahwadzi, Al Hafizh Muhammad Abdurrahman Al Mubarakfury, Daar Al Kutub Al Ilmiyah-Beirut
Za’adul Ma’aad, Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah
sumber: markazassunnah.wordpress.com

Baca Lebih Lanjut......



Hari Jumat adalah hari yang memiliki arti yang sangat istimewa bagi ummat Islam karena merupakan hari raya bagi mereka. Sangat banyak hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan dan kekhususan hari Jumat dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahulloh dalam kitabnya Zaadul Ma’ad memuat hadits-hadits tersebut hingga beliau berkesimpulan paling tidak ada 33 kekhususan hari Jumat dari hari-hari yang lain.
Al Hafizh Suyuthi menulis kitab yang beliau beri judul Al Lum’ah fi Khashoish Al Jumu’ah. Beliau di kitab ini menyebutkan hadits-hadits yang sangat banyak -termasuk diantaranya hadits-hadits lemah- yang menerangkan keutamaan dan kekhususan Jumat; dimana beliau berkesimpulan ada 101 kekhususan Jumat dari hari selainnya.
Di silsilah pertama dari kumpulan hadits-hadits tentang Jumat kali ini kami memilihkan untuk antum sekalian hadits-hadits yang insya Allah dijamin keabsahannya yang kami cukupkan dengan sepuluh point kekhususan hari Jumat dari sekian banyak kekhususannya, Wallohu Waliyyut Taufiq.
1. Hari Ied yang Berulang Setiap Pekan

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ »

Dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma berkata Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hari ini (Jumat) Allah menjadikannya sebagai hari Ied bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang menghadiri shalat Jumat hendaknya mandi, jika ia memiliki wangi-wangian maka hendaknya dia memakainya dan bersiwaklah” (HR. Ibnu Majah dan haditsnya dinyatakan hasan oleh Al Albani)
Diantara fiqh hadits :


• Setiap ummat memiliki hari Ied (hari raya)
• Hari Ied bagi kaum muslimin dalam setiap pekannya adalah hari Jumat
• Disyariatkannya mandi bagi setiap yang mau menghadiri shalat Jumat
• Pada saat menghadiri shalat Jumat dianjurkan memakai wewangian bagi yang memilikinya dan juga diperintahkan bersiwak
• Disyariatkan mengagungkan hari raya
2. Diharamkan mengkhususkan berpuasa pada hari Jumat dan dimakruhkan mengkhususkan malamnya untuk shalat malam

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : « لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ » (متفق عليه)

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata, aku mendengar Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Jangan kalian mengkhususkan berpuasa pada hari Jumat kecuali jika engkau juga berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya” (HR. Bukhari dan Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu dari Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam, beliau bersabda : “Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk shalat lail dan jangan kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa kecuali jika bertepatan dengan waktu yang seseorang yang biasa berpuasa padanya” (HR. Bukhari dan Muslim,lafal hadits ini baginya)
Diantara fiqh hadits :

• Larangan mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa sunnah
• Boleh berpuasa sunnah di hari Jumat jika berpuasa sebelumnya atau sehari sesudahnya atau jika bertepatan dengan puasa yang memiliki sebab tertentu seperti puasa Arafah dan lainnya
• Larangan mengkhususkan malam Jumat untuk shalat lail
3. Disunnahkan membaca surat As Sajadah di rakaat pertama dan Al Insan di rakaat kedua pada saat sholat shubuh

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِـ”ألم تَنْزِيلُ” فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى وَفِي الثَّانِيَةِ “هَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنْ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا”

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam membaca pada shalat shubuh di hari Jumat Alif Laam Miim Tanzil (surat As Sajdah) di rakaat pertama dan Hal Ataa ‘alal Insan Hiinun Min Ad Dahr Lam Yakun Syaian Madzkuura (surat Al Insan) (HR. Bukhari dan Muslim)
Diantara fiqh hadits :

• Perhatian para sahabat terhadap surat/ayat yang dibaca oleh Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pada saat shalat
• Penjelasan kadar bacaan imam pada saat shalat shubuh
• Disyariatkannya membaca surat As Sajadah di rakaat pertama dan surat Al Insan di rakaat kedua pada saat shalat Shubuh di hari Jumat
4. Pada hari Jumat ada waktu mustajab untuk berdoa

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ : « فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ » وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda tentang hari Jumat, “Pada hari Jumat ada waktu yang mana seorang hamba muslim yang tepat beribadah dan berdoa pada waktu tersebut meminta sesuatu melainkan niscaya Allah akan memberikan permintaannya”. Beliau mengisyaratkan dengan tangannya untuk menunjukkan bahwa waktu tersebut sangat sedikit. (HR. Bukhari dan Muslim)

Diantara fiqh hadits ini :
• Keutamaan berdoa pada hari Jumat
• Orang yang rajin beribadah adalah orang yang paling patut diterima doanya
• Anjuran untuk mencari waktu-waktu yang afdhal untuk berdoa
• Para ulama berselisih pendapat dalam menentukan waktu ijabah pada hari Jumat; Al Hafizh Ibnu Hajar telah menyebutkan 42 pendapat para ulama beserta dalilnya dalam menentukan waktu tersebut. Diantara sekian banyak pendapat ada dua pendapat yang paling kuat karena ditopang oleh hadits shohih, yaitu :

Pendapat Pertama : Waktu antara duduknya imam di mimbar hingga selesainya shalat. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari sahabat Abu Musa Al Asy’ari radhiyallohu anhu dimana beliau berkata saya telah mendengar Rasulullah shalallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang waktu ijabah, “Waktunya antara duduknya imam di atas mimbar hingga selesainya pelaksanaan shalat Jumat”. Pendapat ini dipilih oleh Imam Muslim, Baihaqi, Ibnul Arabi Al Maliki, Al Qurthubi, Imam Nawawi dll.

Pendapat kedua menetapkan waktu ijabah tersebut adalah ba’da ashar terutama menjelang maghrib. Pendapat ini berdasarkan beberapa keterangan yang disebutkan dalam hadits diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasaai dan lainnya dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallohu anhuma dari Rasulullah shallallohu alaihi wasallam beliau bersabda(artinya), “Hari Jumat 12 jam, padanya suatu waktu yang kapan seorang hamba muslim berdoa padanya niscaya Allah akan memberikannya, carilah waktu tersebut di penghujung hari Jumat setelah shalat Ashar”. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim, Adz Dzahabi, Al Mundziri dan Al Albani serta dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. Pendapat ini yang dipilih oleh banyak ulama diantaranya sahabat yang mulia Abdullah bin Salam radhiyallohu anhu, Ishaq bin Rahuyah,Imam Ahmad dan Ibn Abdil Barr. Imam Ahmad menjelaskan, “Kebanyakan hadits yang menjelaskan waktu tersebut menyebutkan ba’da ashar…”
5. Dianjurkan memperbanyak shalawat kepada Nabi di hari Jumat

عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : » إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ يَقُولُونَ بَلِيتَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ (رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه وأحمد)

Dari Aus bin Aus radhiyallohu anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang afdhal bagi kalian adalah hari Jumat; padanya Adam diciptakan dan diwafatkan, pada hari Jumat juga sangkakala (pertanda kiamat) ditiup dan padanya juga mereka dibangkitkan, karena itu perbanyaklah bershalawat kepadaku karena shalawat kalian akan diperhadapkan kepadaku” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat yang kami ucapkan untukmu bisa diperhadapkan padamu sedangkan jasadmu telah hancur ?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagi tanah untuk memakan jasad para nabi” (HR. Abu Daud, Nasaai, Ibnu Majah dan Ahmad dengan sanad yang shohih)
Diantara fiqh hadits :

• Keutamaan hari Jumat dibandingkan hari-hari yang lain
• Diantara kekhususan hari Jumat : Adam alaihissalam diciptakan dan diwafatkan padanya, hari kiamat dan hari kebangkitan juga terjadi padanya
• Perintah memperbanyak shalawat pada hari Jumat
• Shalawat yang kita peruntukkan kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam akan disampaikan kepada beliau
• Jasad para nabi tidak hancur dimakan tanah
6. Hari Kiamat terjadi pada hari Jumat

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : » خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ « رواه مسلم

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat; padanya Adam diciptakan, dimasukkan ke surga dan juga dikeluarkan darinya serta kiamat tidak terjadi melainkan pada hari Jumat” (HR. Muslim)
Diantara fiqh hadits :

• Hari Jumat adalah hari yang terbaik diantara hari-hari yang ada
• Nabi Adam alaihissalam diciptakan, dimasukkan ke surga dan dikeluarkan darinya pada hari Jumat
• Kiamat terjadi pada hari Jumat
7. Seorang yang meninggal dunia di hari Jumat akan dilindungi dari siksa kubur

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ » (رواه الترمذي وأحمد)

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallohu anhuma berkata, Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia di hari Jumat atau pada malamnya melainkan Allah melindunginya dari fitnah kubur” (HR. Tirmidzi dan Ahmad serta dinilai hasan atau shohih oleh Al Albani berdasarkan banyaknya jalur periwayatannya yang saling mendukung dan menguatkan)
Diantara fiqh hadits :

• Keutamaan muslim yang meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat
• Adanya fitnah kubur
• Sebagian hamba Allah yang muslim diselamatkan dari fitnah kubur
8. Anjuran membaca surat Al Kahfi di malam Jumat dan pada hari Jumat

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ : مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Dari Abu Said Al Khudri radhiyallohu anhu berkata, “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi di malam Jumat niscaya Allah akan meneranginya dengan cahaya antara dia dengan Ka’bah” (Riwayat Darimi)

Keterangan : Sanad riwayat ini shohih mauquf dari perkataan Abu Said Al Khudri radhiyallohu anhu akan tetapi hukumnya marfu’ (sampai kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam) karena pengabaran hal yang ghoib seperti ini tidak mungkin hanya berdasarkan pendapat pribadi para sahabat. Wallohu A’lam. Beberapa riwayat hadits menyebutkan kata hari Jumat.
Diantara fiqh hadits :

• Keutamaan membaca surat Al Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat
• Membaca surat Kahfi pada waktu di atas diantara amalan yang diganjar oleh Allah Azza wa Jalla berupa cahaya
9. Dibolehkan shalat di pertengahan siang di hari Jumat sebelum zawal

عن سَلْمَان الْفَارِسِيّ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : » مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَتَطَهَّرَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ثُمَّ ادَّهَنَ أَوْ مَسَّ مِنْ طِيبٍ ثُمَّ رَاحَ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ أَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى « رواه البخاري

Dari Salman Al Farisi radhiyallohu anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya kemudian memakai wewangian lalu menuju ke mesjid dimana dia tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk di mesjid) lalu dia shalat sesuai dengan yang ditetapkan Allah (sekemampuannya) kemudian jika imam keluar dari tempatnya untuk berkhutbah dia diam mendengarkan khutbah niscaya akan diampuni dosanya yang terjadi diantara kedua Jumat” (HR. Bukhari)
Diantara fiqh hadits :

• Penjelasan beberapa adab yang harus diperhatikan pada saat menunaikan shalat Jumat
• Pahala Jumat berupa pengampunan dosa hanya akan diraih oleh hamba yang menjalankan adab-adab tersebut
• Bolehnya seseorang yang masuk di mesjid pada hari Jumat melaksanakan shalat sebanyak-banyaknya walaupun dipertengahan siang(zawal) hingga imam naik di atas mimbar. Diantara ulama yang menjelaskan masalah ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim dan Allamah Syamsul Haq Azhim Abadi rahimahumulloh.
10. Seseorang yang mandi di hari Jumat maka itu merupakan pembersih baginya hingga Jumat berikutnya

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم يَقُولُ : « مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ فِي طَهَارَةٍ إِلَى الْجُمُعَةِ الأُخْرَى ». (رواه الطبراني وغيره)

Dari Abu Qatadah radhiyallohu anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shalllallohu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat maka dia berada dalam keadaan suci hingga Jumat berikutnya” (HR. Thabrani, Abu Ya’la, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim. )

Keterangan : Hadits ini dinilai shahih oleh Suyuthi dan dinyatakan hasan oleh Mundziri dan disetujui oleh Albani
Diantara fiqh hadits ini :

• Anjuran mandi pada hari Jumat
• Keutamaan mandi pada hari Jumat dibandingkan hari-hari yang lain
sumber : markazassunnah.wordpress.com

Baca Lebih Lanjut......


SOAL : assalamu alaikum.. ana mau tanyakan tentang hadist ”kegembiraan seseorang menanti bulan ramadhan adalah surga” apa shahih sukran jazakumullahu khairan (Abdul Mun’im)

JAWAB : Wa’alaikum salam warahmatullah, teks hadits yang
antum sebutkan belum kami dapatkan dalam buku-buku hadits mu’tabar namun ada sebuah hadits yang semakna dan cukup populer di sebagian masyarakat kita yang berbunyi :

مَنْ فَرِحَ بِدُخُوْلِ رَمَضَانَ حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهُ عَلَى النِّيْرَانِ

“Barangsiapa yang bergembira dengan kedatangan bulan Ramadhan niscaya Allah mengharamkan jasadnya dari neraka”

Takhrij : Hadits ini disebutkan oleh Al Khubawi (penulis kitab Durratun Nashihin) dalam kitabnya tanpa menyebutkan sanad dan sumbernya.

Perlu kami ingatkan bahwa sebagian buku-buku yang menjadi pegangan masyarakat kita banyak memuat hadits-hadits lemah dan palsu; diantara kitab-kitab tersebut adalah Ihya’ Ulumiddin yang mana hadits-haditsnya telah ditakhrij olrh Imam Al ‘Iraqi, kitab Irsyad Al ‘Ibad oleh Zainuddin Al Malaibari, kitab Tanbihul Ghafilin oleh Abu Layts As Samarqandi dan kitab Durratun Nashihin oleh Al Khubawi. Kitab yang terakhir ini telah diteliti oleh Ustadz DR. Ahmad Lutfi Fathulloh, MA pada disertasi doktor beliau dalam bidang hadits di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Dalam disertasi tersebut beliau menyimpulkan bahwa kitab Durratun Nashihin sangat banyak memuat hadits-hadits lemah, palsu bahkan yang tidak memiliki asal sama sekali.

Untuk hadits di atas beliau menghukuminya sebagai hadits maudhu’/palsu. Beliau menjelaskan, “Melihat lafaz dan kandungan hadits ini, ia mempunyai ciri-ciri hadits palsu, yaitu satu amalan kecil yang menjanjikan pahala yang begitu besar. Alasan kedua adalah hadits ini tidak dijumpai dalam kitab-kitab hadits yang mu’tabar, termasuk dalam kitab-kitab yang mengandung hadits-hadits dha’if, maka hadits ini dapat digolongkan sebagaimana yang dikenali dalam istilah ilmu hadits dengan la yu’raf lahu ashlun atau la ashla lahu (tidak diketahui sumber asalnya), ini akan menyebabkan hadits itu dihukumi palsu. Oleh karena itu, hadits ini adalah palsu karena sebab di atas.” (lihat buku : Hadits-hadits Lemah dan Palsu dalam Kitab Durratun Nashihin oleh DR. Ahmad Lutfi Fathullah, halaman 75)

Kesimpulan : Hadits yang antum tanyakan tidak didapatkan dalam buku-buku hadits yang mu’tabar oleh karena itu tidak boleh dinisbatkan kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam hingga kita mendapatkan sanadnya yang diriwayatkan dengan derajat shohih atau hasan. Namun demikian tidak berarti seorang muslim tidak dianjurkan bergembira dengan kedatangan bulan suci Ramadhan, bahkan sudah sepatutnya Ramadhan yang merupakan keutamaan dan rahmat yang Allah datangkan kepada kita disambut dengan kesyukuran dan penuh suka cita yang dibuktikan dengan memperbanyak amal sholeh di dalamnya. Allah Azza wa Jalla berfirman (artinya), Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS. Yunus ayat 58), Wallohu a’lam bish shawab wahuwa waliyyut taufiq.
sumber : markazassunnah.wordpress.com

Baca Lebih Lanjut......

Alih Bahasa: Abu Shafa Luqmanul Hakim

Segala puji bagi Allah –subhanahu wa ta’ala- atas anugerah yang senantiasa tercurah, shalawat dan salam semoga terhatur bagi Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, para sahabat dan seluruh umatnya hingga hari kiamat.

Redaksi hadits di atas sangatlah masyhur di tengah kaum muslimin dewasa ini, hampir seluruh lapisan masyarakat menghafalnya, mimbar-mimbar jum’at terguncang olehnya, lisan-lisan begitu fasih mengumbarnya, namun satu hal yang perlu kita pertanyakan, bagaimanakah derajat hadits diatas menurut para pakar hadits?, untuk menjawab pertanyaan diatas, kami suguhkan dalam artikel ini hasil kajian Fadhilatus Syaikh Muhadditsul ‘Ashr Muhammad bin Nashiruddin al-Albani –rahimahullah- terhadap hadits ini, semoga artikel sederhana ini bisa mengobati kegusaran kita atas pertanyaan di atas, wallahu waliyyut taufiq.

Redaksi Hadits:
اختلاف أمتي رحمة

Artinya: Perbedaan di antara ummatku adalah rahmat

Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Nashirudin al-Albani mengatakan: ”hadits ini tidak ada asal usulnya.

Sungguh para ulama pakar hadits telah berupaya untuk mendapatkan sanad[1] hadits ini, namun mereka tidak mendapatkannya, sampai as-Suyuthi –rahimahullah- mengatakan: ”Mungkin hadits ini diriwayatkan dalam kitab para ulama yang [kitab tersebut] hilang sehingga tidak sampai ke tangan kita”.

Menurut pendapatku [Fadhilatus Syaikh Albani], pernyataan ini jauh dari kebenaran, karena konsekwensi dari ucapan ini adalah justifikasi atas lenyapnya hadits-hadits Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam-, tentunya sangat tidak layak bagi seorang muslim untuk meyakini pernyataan ini.

Al-Munawi –rahimahullah- menukil pernyataan Tajuddin as-Subki –rahimahullah-, bahwa beliau mengatakan:
”hadits ini tidak dikenal di kalangan para ahli hadits, dan saya belum mendapatkan sanadnya, baik yang derajatnya shahih, hasan, maupun yang derajatnya palsu”. Fadhilatus Syaikh Zakariya al-Anshari –rahimahullah- menyepakati pernyataan tersebut dalam komentarnya atas tafsir al-Baidhawi.

Adapun kritikan dari sisi makna hadits, maka sesungguhnya makna yang terkandung dalam hadits ini telah diingkari oleh para ulama peneliti, Ibnu Hazm ad-Dhahiri –rahimahullah- mengatakan dalam kitabnya “al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam”, setelah beliau mentarjih bahwa riwayat diatas [perbedaan diantara umatku adalah rahmat] bukanlah hadits Nabi: ”pernyataan ini sangat rusak, sebab jika kita terima bahwa perselisihan diantara umatku adalah rahmat maka konsekwensinya adalah kesepakatan umat adalah kebencian [Allah], dan seorang muslim tentu tidak akan mengucapkan perkataan ini, karena hanya ada dua opsi, kesepakatan atau perselisihan, maka hasilnya-pun salah satu diantara dua hal, rahmat atau kebencian [Allah]. Dan di halaman lain dari kitabnya beliau mengatakan:”hadits ini batil dan palsu”.

Diantara dampak negatif dari hadits ini adalah tenggelamnya para penganut empat madzhab dalam perselisihan dan perpecahan, dan nampaknya tidak ada upaya untuk merujuk kepada al-Qur-an dan as-Sunnah yang shahih [untuk mentarjih perselisihan tersebut], sebagaimana yang dianjurkan oleh para imam mereka –radhiyallahu ‘anhum-, bahkan mereka mengumpamakan madzhab-madzhab yang beragam bak syariat yang beragam, mereka mengatakan pernyataan ini, padahal mereka mengetahui bahwa sebagian perselisihan dan kontradiksi tidak bisa ditarjih kecuali setelah merujuk kepada dalil, dan menolak pendapat yang menyelisihi dalil serta menerima pendapat yang lebih dekat kepada dalil, namun mereka tidak melaksanakan hal tersebut, maka dengan ini seakan mereka menisbatkan kepada agama ini kontradiksi, dan hal ini merupakan bukti kuat bahwa perselisihan tersebut bukan datang dari Allah –subhanahu wa ta’ala- jika mereka benar-benar merenungi firman Allah:

ولو كان من عند غير الله لوجدوا فيه اختلافا كثيرا

Artinya: Dan seandainya [al-Qur’an] datang dari selain Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di dalamnya perselisihan yang banyak.

Ayat di atas dengan gamblang menyatakan bahwa perselisihan bukan datang dari Allah, maka sangat keliru apabila menjadikannya [perselisihan] sebagai bagian syariat, dan amat besar salahnya apabila menjadikannya [perselisihan] sebuah rahmat.

Dan disebabkan hadits ini pula, mayoritas kaum muslimin -pasca berakhirnya masa imam empat madzhab- terjerembab dalam jurang perselisihan dalam masalah ilmiah [aqidah] maupun amaliyah [ibadah], alangkah indahnya apabila mereka mengetahui bahwa perselisihan adalah sebuah keburukan –sebagaimana yang dikatakan Ibnu Mas’ud- yang ditaqrir di dalam al-Qur’an dan hadits yang shahih, niscaya mereka akan berbondong-bondong untuk bersepakat dalam banyak permasalahan yang telah Allah tegakkan dalil tentangnya, dan kemudian berupaya membuka pintu udzur bagi beberapa masalah yang mungkin masih terbuka pintu perbedaan di dalamnya, namun bagaimana mereka akan melaksanakan hal ini jika menurut anggapan mereka bahwa perselisihan adalah Rahmat dan keberagaman madzhab bagaikan keanekaragaman syariat. Dan jika anda ingin mengetahui betapa besar perselisihan dalam tubuh umat ini, maka tiliklah beberapa masjid di tengah kaum muslimin, niscaya anda akan mendapatkan beberapa diantaranya memiliki empat buah mihrab, yang kemudian masing-masing mihrab menjadi tempat shalat madzhab-madzhab tersebut.

Bahkan lebih dari itu, sebagian penganut madzhab rela mengakhirkan shalat demi melaksanakannya bersama sang imam madzhab, seakan-akan madzhab adalah agama yang berbeda-beda, dan hal ini tentunya tidaklah aneh, sebab para ulama madzhab tersebut membisikan kepada mereka:”bahwa madzhab-madzhab tersebut bak syariat yang beragam”, lupakah gerangan mereka dengan sabda Nabi - shallallahu ‘alaihi wa sallam-:”Apabila iqamat telah terdengar, maka tidak ada shalat selain shalat wajib [dengan berjamaah]”[2]. Namun ternyata mereka berani menyelisihi hadits tersebut demi menjaga fanatisme terhadap madzhab, seakan keagungan madzhab lebih besar dibanding keagungan hadits-hadits Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Ringkasnya, perselisihan merupakan hal tercela dalam syariat islam, olehnya kewajiban kita adalah menjauhinya sesuai kemampuan, sebab hal itu merupakan faktor pelemah umat, sebagaimana firman Allah:

ولا تنازعوا فتفشلوا وتذهب ريحكم

Artinya: Janganlah kalian berselisih, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan kekuatan kalian menjadi lenyap.[3]

Adapun sikap ridha terhadap perselisihan, bahkan menyifatinya dengan rahmat, maka hal ini menyelisihi ayat-ayat al-qur’an yang mencelanya, dan ungkapan tersebut tidak berpijak pada dalil kecuali hadits yang tidak memiliki asal usul ini.

Setelah pembahasan ini, mungkin akan terbetik dalam sanubari kita sebuah pertanyaan besar, sesungguhnya para sahabat berselisih dengan sahabat yang lain, apakah mereka tercakup pula dalam celaan yang kita bahas tadi?.

Jawaban dari pertanyaan ini datang dari Ibnu Hazm –rahimahullah-, beliau berkata: ”sekali-kali tidak, sesungguhnya para sahabat tidak tercakup dalam celaan diatas, sebab setiap dari mereka berupaya untuk menapaki jalan Allah, apabila mereka terjatuh pada kesalahan maka satu pahala tercatat untuk mereka atas niat terpuji dalam hati mereka berupa upaya untuk mendapatkan kebaikan, dan tidak tercatat atas kesalahan tersebut sebagai dosa karena terjatuhnya mereka ke dalam kesalahan bukan disebabkan unsur kesengajaan dan kelalaian dalam menuntut kebenaran, dan apabila pendapat mereka benar maka dua pahala tercatat untuk mereka, hal ini berlaku pula bagi seluruh kaum muslimin yang samar bagi mereka kebenaran dan belum sampai kepada mereka dalil. Adapun celaan yang tercantum dalam nash-nash al-qur’an dan sunnah, berlaku bagi orang yang meninggalkan dalil al-qur’an dan assunnah setelah sampainya dalil dan hujjah kepadanya, dan bergantung kepada pendapat si fulan dan si fulan, lebih mengutamakan taklid buta dan bermaksud untuk berselisih, mengajak pada fanatisme golongan dan seruan jahiliyah, sengaja untuk berpecah belah, menolak dalil dari al-qur’an dan assunnah, apabila dalil sesuai dengan nafsunya maka dia akan mengambilnya, namun jika dalil tersebut berkontradiksi dengan nafsunya, maka dalilpun akan dicampakkan[4], Wallahu Musta’an.

Berakhirlah kajian kita tentang hadits “perselisihan diantara umatku adalah rahmat”, semoga artikel sederhana ini bisa memberikan faedah bagi segenap kaum muslimin tentang titik lemah dari hadits tersebut, dan bisa membangkitkan semangat untuk mentarjih pendapat yang memiliki pijakan dalil dari al-qur’an maupun assunnah. Dan akhirnya, serangkaian doa kami hadiahkan untuk Fadhilatus Syaikh, semoga Allah mengampuni dosa-dosa beliau dan menerima amalan beliau serta menempatkan beliau di surga-Nya, akhirul kalam, Shalawat dan Salam semoga tercurahkan untuk Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, para sahabat, kerabat, dan seluruh pengikutnya sampai datangnya hari kiamat.



[1]. Mata rantai perawi hadits yang meriwayatkan hadits ini.

[2]. HR. Muslim dan yang lainnya.

[3]. Surat al-Anfal 46

[4]. Sumber dari artikel ini adalah kitab “ Silsilah Ahadits ad-Dhaifah wal Maudhu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi’ Fil Ummah, karya Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –rahimahullah-.
sumber: http://markazassunnah.wordpress.com/2011/06/06/hadits-%E2%80%9Cperbedaan-diantara-ummatku-adalah-rahmat%E2%80%9D/

Baca Lebih Lanjut......

Islamic Clock

Tegur Sapa

Galeri