Islamic Hijri Calendar - Sticky Note

Arsip Web

Kategori

Ahlan Wa Sahlan di Web Blog BEM STIBA Makassar, Salam Ukhuwah Selalu....(Admin http://www.bemstibamakassar.co.nr/)
Tampilkan postingan dengan label fiqh. Tampilkan semua postingan




1. Dari Ibnu `Umar radliallahu `anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah kamu shalat kecuali menghadap sutrah (batas tempat sholat) dan jangan biarkan seorang pun lewat di depanmu, jika ia enggan maka perangilah karena bersamanya ada qarin (teman)." (HR. Muslim dalam As-Shahih no. 260, Ibnu Khuzaimah dalam As-Shahih 800, Al- Hakim dalam Al-Mustadrak 1/251 dan Baihaqi dalam As-Sunan Al- Kubra 2/268)

2. Dari Abu Said Al-Khudri radliallahu `anhu ia berkata: "Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Jika shalat salah seorang diantara kalian, hendaklah shalat menghadap sutrah dan hendaklah mendekat padanya dan jangan biarkan seorangpun lewat antara dia dengan sutrah. Jika ada seseorang lewat (didepannya) maka perangilah karena dia adalah syaitan." (HR. Ibnu Abi yaibah dalam Al-Mushannaf 1/279, Abu Dawud dalam As-Sunan 297, Ibnu Majah dalam As-Sunan no. 954, Ibnu Hibban dalam As-Shahih 4/48, 49-Al-Ihsan, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra 2/267, sanadnya hasan) Di dalam riwayat lain (yang artinya): "(Karena) sesungguhnya setan lewat antara dia dengan sutrah."

Mengomentari hadits Abu Said di atas As-Syaukani berkata: "Padanya (menunjukkan) bahwa memasang sutrah itu adalah wajib." (Nailul Authar 3/2). Beliau juga berkata: "Dan kebanyakan hadits- hadits (dalam masalah ini) mengandung perintah dengannya dan dhahir perintah (menunjukkan) wajib. Jika dijumpai sesuatu yang memalingkan perintah-perintah ini dari wajib ke mandub maka itulah hukumnya. Dan tidak tepat dijadikan pemaling (pengubah hukum) sabda shallallahu `alaihi wa sallam (yang artinya): "Sesungguhnya tidak memudharatkan apapun yang lewat di depannya karena menghindarnya orang shalat dari perkara yang memudharatkan shalatnya dan menghindari hilangnya sebagian pahalanya adalah wajib atasnya." (As-Sailul Jarar 1/176)

Di antara perkara yang menguatkan wajibnya: Sesungguhnya sutrah merupakan sebab syari yang menyebabkan tidak sahnya shalat karena lewatnya wanita baligh, keledai dan anjing hitam sebagaimana telah sah yang demikian itu dalam hadits yang menyatakan larangan orang lewat di depan orang shalat, dan hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan sutrah. (Tamamul Minnah hal. 300)

5. Qurrah bin Iyas berkata: "Umar melihatku sedangkan aku (ketika itu) shalat di antara dua tiang. Maka dia memegang tengkukku dan mendekatkan aku ke sutrah seraya berkata: Shalatlah menghadap kepadanya." (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya 1/577 [lihat pula Al-Fath] secara muallaq 3 dengan lafadz jazm (pasti datang dari Rasulullah, pent) dan disambungkan [sanadnya] oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 2/370)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Umar memaksudkan perbuatannya itu agar shalat (Qurrah bin Iyas) menghadap sutrah." (Fathul Bari 1/577)

6. Dari Nafi,ia berkata :"Bahwa Ibnu Umar jika tidak mendapati tempat yang menghadap tiang dari tiang-tiang Masjid, lalu ia berkata padaku :"Palingkan kepadaku punggungmu (untuk dijadikan sutroh,pent).(Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 1/279 dengan sanad shahih).

7. (Dalam suatu riwayat) bahwa Salamah bin Al-Akhwa meletakkan batu di tanah.Jika dia mau mengejakan Sholat ,dia menghadap kepadanya.(Ibnu Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/278)

8. Dari Ibnu Abbas r.a. "Aku memasang tongkat di depan Rosulullah SAW ketika di Arafah.Beliau sholat menghadapnya dan keledai lewat dibelakang tongkat."(Ahmad dalam Al-Musnad 1/243,Ibnu Khuzaimah dalah As-Shahih 840,Thabari dalam Al-Mujamul Kabir 11/243 dan sanad dari Imam Ahmad:hasan)

TENTANG JARAK KITA DENGAN SUTROH

9. Diriwayatkan bahwa :"Rasulullah SAW berdiri di dekat tabir.Jarak antara beliau dengan tabir itu ada 3 hasta (HR.Bukhari dan Ahmad)

10. Diantara tempat sujud beliau dengan dinding ada tempat berlalu kambing (H.R Bukhari dan Muslim)

11. Beliau bersabda :"Apabila salah seorang di antara kamu sholat menghadap tabir, maka hendaklah ia mendekatkan dirinya kepada tabir itu, sehingga setan tidak memutuskan dia dari sholatnya ". (Abu Daud Al-Bazzar (p.54 Az-Zawaid),Al-Hakim dan dishahihkan olehnya,dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan An-Nawawi)

BENDA-BENDA YANG BISA DIJADIKAN SUTROH

12. Dan kadangkala beliau menjadikan kendaraannya sebagai tabir,lalu sholat dengan menghadap kendaraannya itu. (H.R Bukhari dan Ahmad)

13. Hal ini berbeda dengan sholat di tempat berbaring unta .Karena beliau telah melarangnya (Muslim dan Ibnu Khuzaimah (92/2) dan Ahmad

14. Kadangkala :"Beliau membawa semacam pelana ,lalu meluruskannya ,kemudian beliau sholat dengan menghadap kepada ujung pelana itu (H.R Bukhari dan Ahmad)

15. Rasulullah SAW bersabda : "Apabila salah seorang diantara kamu meletakkan semacam ujung pelana di hadapannya,maka hendaklah ia shalat dengan tidak menghiraukan orang yang berlalu di belakangnya(ujung pelana itu)" (H.R Mulim dan Abu Daud)

16. Diriwayatkan bahwa :"Sesekali beliau shalat dengan menghadap ke sebuah pohon.(H.R NasaI dan Ahmad dengan sanad yang shahih).

17. "Kadangkala beliau shalat dengan menghadap ke tempat tidur,sedangkan Aisyah r.a berbaring di atasnya -dibawah beludrunya- (Al Bukhari,Muslim,dan Abu Yala(3/1107 -Mushawwaratu l-Maktab)

18. Rasulullah SAW tidak pernah membiarkan sesuatu berlalu diantara dirinya dengan tabir.Dan pernah : "Beliau shalat,tiba-tiba datanglah seekor kambing berlari di hadapannya,lalu beliau berlomba dengannya hingga beliau menempelkan perutnya ke tabir -dan berlalulah kambing itu di belakang beliau-" (Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih (1/95/1),Ath-Thabrani(3/104/3),Al-Hakim dan dishahihkan olehnya,dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.

PERINGATAN KERAS BAGI YANG MELANGGAR SUTROH ORANG YANG SHOLAT

19. :"Sekiranya orang yang berlalu di hadapan orang yang shalat itu mengetahui apa yang akan menimpanya,niscaya untuk berhenti selama 40 tahun,adalah lebih baik baginya daripada untuk berlalu dihadapannya ".(H.R Al - Bukhari dan Muslim,riwayat lainnya adalah riwayat Ibnu Khuzaimah(1/94/1)).

20. HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN SHALAT

Rasulullah SAW bersabda: "Shalat seorang laki-laki,apabila tidak ada semacam ujung pelana dihadapannya,maka akan diputus oleh :wanita -yang haid (atau balighah), keledai dan anjing hitam ".

Abu Dzar berkata bahwasanya ia berkata,"Wahai Rasulullah,apa bedanya antara anjing hitam dengan anjing merah ?" beliau bersabda,"Anjing hitam adalah setan ". (H.R Muslim,Abu Daud dan Ibnu Khuzaimah (1/95/2)

Artikel ini diketik ulang dari berbagai sumber seperti :

1. Kitab Al-Qaulul Mubin fi Akhtail Mushallin.Diterjemahkan oleh Suyuthi Abdullah

2. Kitab Sifat Sholat Nabi , oleh Syeikh Nashiruddin Al-Albani 


Wallahu A'lam

Baca Lebih Lanjut......


Di antara kita ada yang belum mengetahui siapa sebenarnya "mahram" bagi setiap wanita muslimah. Tulisan sederhana ini akan menjelaskan siapakah "mahram" yang dimaksud.

Mahram wanita adalah suaminya, dan setiap laki-laki yang haram menikahinya, baik disebabkan karena pertalian darah atau pertalian persusuan atau pertalian perkawinan.

#Mahram bagi wanita dari pertalian darah ada tujuh:

1. Pokok-pokok pertalian darah; bapak dan kakek-kakeknya wanita dan terus ke atas, baik (kakek-kakek itu) dari pihak bapak atau pihak ibu wanita tersebut.

2. Cabang-cabang pertalian darah, mereka adalah anak-anak lelakinya wanita dan cucu lelaki dari anak laki-lakinya wanita serta cucu lelaki dari anak perempuannya wanita dan terus ke bawah.

3. Saudara-saudara lelakinya wanita, baik itu saudara sekandung atau sebapak atau seibu.

4. A'mam (Paman-paman)nya wanita tersebut, baik itu paman-paman yang merupakan saudara-saudara lelaki kandung bapaknya wanita atau saudara-saudara lelaki sebapak dengan bapaknya wanita atau saudara-saudara lelaki seibu dengan bapaknya wanita tersebut dan baik mereka itu adalah paman-pamannya wanita tersebut atau pamannya bapak atau ibu wanita tersebut, karena paman seorang manusia adalah paman baginya dan keturunannya dan terus ke bawah.

5. Akhwal (Paman-paman)nya wanita tersebut, baik itu paman-paman yang merupakan saudara-saudara lelaki kandung ibunya wanita atau saudara-saudara lelaki sebapak dengan ibunya wanita atau saudara-saudara lelaki seibu dengan ibunya wanita dan baik mereka itu adalah akhwalnya wanita tersebut atau akhwalnya bapak atau ibu wanita tersebut, karena khal seorang manusia adalah paman baginya dan keturunannya lalu terus ke bawah.

6. Anak-anak lelaki dari saudara-saudara lelakinya wanita (keponakan) dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak lelaki dari saudara lelakinya) wanita tersebut dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak perempuan dari saudara lelakinya) wanita tersebut sampai terus ke bawah, baik mereka itu sekandung atau sebapak atau seibu.

7. Anak-anak lelaki dari saudara-saudara perempuannya wanita (keponakan) dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak lelaki dari saudara perempuannya) wanita tersebut dan anak-anak lelaki dari keponakan (anak perempuan dari saudara perempuannya) wanita tersebut sampai terus ke bawah, baik mereka itu sekandung, sebapak atau seibu.

Dan mahram-mahram sepersusuan seperti mahram-mahran dari pertalian darah, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah radhiyallahu 'anha ketika beliau berhijab di depan pamannya sepesusuan yang bernama Aflah:

«لاَ تَحْتَجِبِى مِنْهُ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ»

Artinya: "Janganlah kamu berhijab darinya, karena sesungguhnya seseorang menjadi mahram dari sepersusuan sebagaimana mahram dari pertalian darah". Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

#Dan Mahram dari pertalian perkawinan ada empat:

1. Anak-anak lelaki dari suaminya wanita (anak tiri) dan anak-anak lelaki dari anak-anak lelaki suaminya wanita(cucu tiri) dan anak-anak lelaki dari anak-anak perempuannya suami wanita tersebut (cucu tiri).

2. Bapak suaminya wanita (mertua) dan kakek-kakek suaminya baik dari pihak bapak atau pihak ibu dan terus ke atas.

3. Suami anak perempuannya wanita (menantu) dan suami cucu (anak perempuan dari anak lelaki)nya wanita tersebut dan suami cucu (anak perempuan dari anak perempuan)nya wanita tersebut dan terus ke bawah.

Tiga jenis ini tetap kemahramannya hanya dengan akad yang sah terhadap istri meskipun ia (suami) menceraikannya sebelum menggaulinya.

4. Suami dari ibunya wanita (bapak tiri) dan suami neneknya dan terus ke atas, baik neneknya dari pihak bapak atau pihak ibu, akan tetapi tidak tetap kemahraman bagi mereka kecuali setelah menggauli, yaitu bersetubuh dengannya dengan nikah yang sah, jikalau seseorang menikahi seorang wanita kemudian ia ceraikan sebelum melakukan jima' maka ia tidak boleh menjadi mahram untuk anak-anak perempuan wanita tersebut.

Jika lelaki itu mahram bagi wanita itu, maka di sini beberapa ketentuan hukumnya:

Pertama, Berarti wanita itu tidak boleh dinikahi mahramnya:

{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا} [النساء: 23]

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. An Nisa’: 23.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:

هذه الآية الكريمة هي آية تحريم المحارم من النسب، وما يتبعه من الرضاع والمحارم بالصهر

“Ayat yang mulia ini adalah ayat pengharaman mahram dari nasab dan apa saja yang mengikutinya dari persusuan dan mahram-mahram karena pernikahan.” Lihat kitab Tafsir Ibnu katsir.

Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

يحرم من النسب سبع ومن الصهر سبع

Diharamkan dari nasab tujuh orang dan dari pernikahan tujuh orang, kemudian beliau membaca:

{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ}

Kemudian beliau berkata:

فهن النسب

"Mereka itu yang diharamkan karena nasab (keturunan dan pertalian darah.” Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir.

Kedua, berarti wanita itu boleh bersafar (bepergian) dengan mahramnya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - «لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ»

Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali bersamanya mahram”. HR. Bukhari.

Ketiga, berarti wanita itu boleh bersalaman dengan mahramnya:

معقل بن يسار يقول : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له.

Artinya: “Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Sungguh ditusukkan ke dalam kepala salah seorang dari kalian dengan paku dari besi lebih baik baginya daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” HR. Ath Thabrani dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 5045.

Keempat, berarti wanita itu boleh membuka pakaian dalam keadaan yang biasa dibuka.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ } [النور: 31]

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS. An Nur: 31.

Terjadi perbedaan pendapat tentang “kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.”
1. Selendang dan pakaian kain mereka yang tidak mungkin tidak kelihatan. Dan ini pendapatnya Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
2. Wajah dan kedua tangannya serta cincin. Dan ini pendapatnya Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
3. Cincin dan anting. Dan ini pendapatnya Az Zuhry rahimahullah. (Lihat kitab tafsir Ibnu Katsir).

Kelima, Berarti wanita itu boleh berkumpul dengan mahramnya walau tanpa pembatas

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم - قَالَ «إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ» فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ. قَالَ «الْحَمْوُ الْمَوْتُ»

Artinya: “’Uqbah bin Amir radhiyalahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian memasuki tempat-tempat wanita”, lalu ada seorang lelaki dari kaum Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang Alhamwu (kerabat suami)?”, beliau menjawab: “Al Hamwu (kerabat suami) adalah kematian.” QS. HR. Bukhari.

Keenam, berarti wanita itu boleh berdua-duaan dengan mahramnya

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ «لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، اكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا ، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِى حَاجَّةً . قَالَ «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ»

Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh seorang wanita berdua-duaan dengan seorang lelaki dan tidak boleh sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersamanya mahram, lalu seorang lelaki berdiri dan bertanya: “Wahai Rasulullah, aku terdaftar pada peperangan ini dan ini sedangkan istriku keluar untuk menunaikan haji?”, beliau menjawab: “Pergi dan berhajilah bersama istrimu.” HR. Bukhari.

Ketujuh, berarti wanita itu boleh dipandang oleh mahramnya

{قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ } [النور: 30، 31]

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya.” QS. An Nur: 30-31.

Masih banyak ketentuan hukum yang lain, dan saya cukupkan supaya tidak terlalu panjang dan terutama karena keterbatasan ilmu. Wallahu a’lam.

*) Diterjemahkan dari kitab Manasikul Hajji wal 'Umrah karya Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan beberapa penambahan.

Baca Lebih Lanjut......


Berikut jawaban Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA atas pertanyaan hukum budidaya tokek, di milis pm-fatwa@yahoogroups.com

kaki tokekPertanyaan:

Assalamualaikum

Mohon bisa diberikan penjelasan apakan budidaya tokek dan memperdagangkannya diperbolehkan dalam Islam?

Syukron

Wassalam

Jawaban:

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum serangga, termasuk tokek dan cicak.

Kebanyakan ulama’ menyatakan bahwa serangga adalah
haram, karena termasuk binatang yang menjijikkan, bila demikian adanya maka serangga termasuk dalam keumuman ayat berikut:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

“Dan ia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan)” (Qs. Al A’araf: 157)

Banyak dari ulama’ menyatakan bahwa setandar barang yang menjijikkan

ialah pendapat masyarakat umum, bila masyarakat umum menyatakan suatu hal itu menjijikkan maka itu haram, bila kebanyakan mereka menyatakan tidak menjijikkan maka itu halal.

Dan berkaitan dengan cicak dan tokek, Nabi shallallaahu alaihi wa sallam secara khusus telah memerintahkan kita untuk membunuhnya acap kali kita melihatnya.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ رواه مسلم

“Barang siapa yang membunuh cicak dengan sekali pukul, maka ia mendapatkan pahala seratus kebaikan, dan bila ia membunuhnya pada pukulan kedua, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan bila pada pukulan ketiga, maka ia mendapatkan pahala kurang dari itu.” (Riwayat Muslim)

Dan pada riwayat imam Muslim lainnya, beliau shallallaahu alaihi wa sallam menjulukinya sebagai binatang jahat (fuwaisiq).

عن سعد بن أبي وقاص t أن النبي rأمر بقتل الوزغ وسماه فويسقا رواه مسلم

Diriwayatkan dari sahabat Sa’a bin Abi Waqqas radliyallaahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kita membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat). (Riwayat Muslim)

Para ulama’ diantaranya ialah imam An Nawawi telah menjelaskan bahwa hikmah dijulukinya sebagian binatang dengan (fasiq atau fuwaisiq) adalah dikarenakan binatang-binatang tersebut menyelisihi keumumam binatang melata lainnya, dalam hal kehalalan atau larangan membunuhnya. (Nailul Authar 5/80)

Oleh karena itu para ulama’ menegaskan bahwa setiap binatang yang dijuluki sebagai binatang fasiq atau fawasiq atau fuwaisiq. Halal untuk di bunuh, baik di tanah halal atau tanah haram, baik ketika sedang berihram atau tidak.

Pada beberapa riwayat lain, dijelaskan hikmah disyari’atkannya kita membunuh cicak:

كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ

“Dahulu cicak itu meniup-niup (api agar semakin berkobar membakar-pen) nabi Ibrahim ‘alaihissalam.” (Riwayat Bukhari)

Dengan demikian, cicak dan juga tokek tidak dapat dikatagorikan sebagai hal yang baik (thayyibaat).

Bahkan Ibnu Hazem Al Andalusi menyatakan: “Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan.” (Al Muhalla 7/405)

Perlu diketahui bahwa ulama’ telah menegaskan bahwa tokek adalah satu spesies dengan cicak, dengan demikian hukumnyapun sama.

As Syaukani menyatakan: “Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yang berbadan lebih besar.” (Nailul Authar 8/200)

Bila penjelasan ini telah dapat diterima, maka dapat disimpulkan bahwa memperjual-belikan tokek, cicak dan yang serupa tidak dibenarkan alias haram. Yang demikian itu dikarenakan setiap yang haram, pasti haram pula untuk diperjual-belikan:

إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)

Inilah pendapat yang menurut hemat saya dan sebatas ilmu yang saya miliki paling kuat dalam permasalahan ini.

Wallahu a’alam bisshowab, semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Muhammad Arifin bin Badri, M.A.

***

Sumber : http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/547-tanya-jawab-hukum-jual-beli-tokek.html

http://tholib.wordpress.com/2009/08/17/tanya-jawab-hukum-jual-beli-tokek/


Baca Lebih Lanjut......


Pertanyaan :

Assalamu alaikum, apakah ada hadist yang shahih tentang larangan membunuh katak, dan apakah haram memakannya, karena saya pernah mendengar ada hadistnya (Munawan)

Jawaban :

Wa’alaikum salam warahmatullah,

Hadits yang melarang membunuh katak diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 3871 dan 5269), Nasaai (no. 4355) dan Daarimi (no. 1998)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

Dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallohu anhu bahwa seorang dokter bertanya kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam tentang katak dijadikan obat maka Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.

Derajat Hadits :

Imam Abu Daud telah meriwayatkan hadits ini dengan sanad sebagai berikut : Abu Daud —> Muhammad bin Katsir —> Sufyan Ats Tsauri —> Ibn Abi Dzi’b —> Said bin Kholid —> Said bin Musayyib —> Abdurrahman bin Utsman

Sanad hadits
Abu Daud di atas semuanya perowi yang tsiqoh (terpercaya) kecuali Said bin Kholid, derajat beliau menurut Ibnu Hajar : shaduq (jujur). Dengan demikian sanad Abu Daud hasan namun Syaikh Albani menghukumnya sebagai hadits shohih, mungkin saja karena beliau melihat beberapa syawahid (pendukung) yang menguatkannya. Kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang diterima dan pantas dijadikan hujjah.

Syarah Hadits :

Imam Khaththabi rahimahulloh berkata, “Hadits ini merupakan dalil bahwa katak haram dimakan dan tidak termasuk hewan air yang boleh dimakan…”
Imam Abul Barakaat Ibn Taimiyah dalam kitab beliau Muntaqa Al Akhbar memasukkan hadits ini dalam bab yang beliau beri judul : “Bab Yang Diambil Manfaat tentang Hukum Keharamannya Berdasarkan Perintah untuk Membunuhnya atau Larangan Membunuhnya”. Maksud beliau bahwa kita bisa mengambil faidah haramnya suatu hewan berdasarkan salah satu dari dua sebab yaitu adanya perintah untuk membunuhnya atau adanya larangan membunuhnya.
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahulloh –ketika menjelaskan hadits ini- beliau berkata, “Larangan membunuh katak menunjukkan haramnya dan tidak boleh dijadikan sebagai obat karena seandainya dibolehkan membunuhnya maka boleh saja digunakan untuk obat, karena kaidahnya adalah sesuatu yang boleh dibunuh dan digunakan maka boleh dijadikan sebagai obat dan sebaliknya sesuatu yang tidak boleh dibunuh maka tidak boleh dijadikan sebagai obat dan tidak boleh dimakan. Hal ini menunjukkan bahwa katak tidak boleh dimakan dan ini merupakan pengecualian dari hukum hewan yang hidup di laut. Maka katak tidak boleh dimakan karena Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam telah melarang membunuhnya karena seandainya boleh dimakan tentu beliau mengizinkan untuk mengambil manfaat darinya sebagai makanan dan obat akan tetapi ketika beliau melarangnya maka jelaslah bahwa katak tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijadikan sebagai obat”

Pendapat Fuqaha tentang larangan membunuh katak

Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang larangan yang terdapat pada hadits di atas; apakah haram atau makruh?

Pendapat Pertama : Makruh; ini pendapat madzhab Malikiyyah dan sebagian dari Syafi’iyyah dan Hanabilah

Pendapat Kedua : Haram; ini pendapat Jumhur ulama yaitu dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Imam Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah juga sepakat mengharamkannya. Pendapat kedua inilah yang rojih karena hukum asal dari larangan adalah haram,wallohu a’lam

Sebelum kami mengakhiri penjelasan ini maka hal lain yang perlu diingatkan adalah ketika kita mengatakan memakan katak haram berarti kita juga mengharamkan untuk menjadikannya lahan bisnis, sebagaimana sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam,

(وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ )

“…Sesungguhnya jika Allah mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu maka berarti Allah juga mengharamkan harganya” (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Wallohu A’lam bish Shawab wa Huwa Waliyyu At Taufiq
sumber: markazassunnah.wordpress.com

Baca Lebih Lanjut......


I. TA’RIF (DEFINISI) SHALAT TARAWIH

Shalat Tarawih adalah shalat lail (shalat malam) yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Shalat lail mempunyai banyak nama yang disebutkan oleh ulama kita dan semuanya diambil berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah atau makna dari segi bahasa.

Diantara nama-nama yang disebutkan oleh ulama kita adalah :

1. Qiyamul Lail

Firman Allah Azza wa Jalla :

[ يَاأَيـُّهَا الْمُزَّمـِّلُ . قُمِ اللَّـيْلَ إِلاَّ قَلِيْلاً ] (سورة المزمل : 1-2)

“Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk shalat) di malam hari (qiyamul lail), kecuali sedikit (dari padanya)” ( QS. Al Muzzammil : 1-2)

Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda:

[ عَلَـيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّـيْلِ ... ]

“Hendaknya kalian melaksanakan qiyamul lail” [ HR. At Tirmidzi (3549) dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shohih At Targhib (hal. 328 no. 618) ]

2. Shalat Tahajjud

Firman Allah Azza wa Jalla :

[ وَمِنَ اللَّـيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ … ] ( سورة الإسراء : 79 )

“Dan pada sebahagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu …”(QS. Al Isra : 79)

Imam As Suyuthi رحمه الله berkata : “At Tahajjud adalah
qiyamul lail” < Lihat At Tahajjud wa Qiyam Al Lail (hal. 89) >, namun demikian jumhur ulama memandang bahwa tahajjud adalah qiyamul lail yang khusus dikerjakan sesudah tidur, dan jika tidak didahului dengan tidur maka tidak dinamakan tahajjud < Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (27 : 136) >. Wallahu A’lam.

3. Shalat Lail

Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

[ صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ...]

“Shalat lail itu (dikerjakan) dua raka’at dua raka’at …” [ HR. Bukhari (990) dan Muslim (lihat Al Minhaj 6:272 no. 1745) ]

4. Shalat Witir

Shalat witir merupakan salah satu shalat yang dikerjakan pada malam hari dan dia merupakan rangkaian dari shalat lail, bahkan sebagai penutup dari shalat lail yang dikerjakan. Shalat ini dinamakan witir (ganjil) karena jumlah rakaatnya ganjil < Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (27 : 136) >

Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

] إِنَّ اللهَ عز وجل زَادَ كُمْ صَلاَةً فَصَلُّـوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الصُّـبْحِ :الْوَتْرُ الْوَتْرُ [

“Sesungguhnya Allah menambah (atas) kalian satu shalat, maka kerjakanlah shalat tersebut antara shalat Isya’ dan shalat Shubuh : (yaitu) shalat witir, shalat witir” [ HR. Ahmad dan Thabrani serta dishahihkan oleh Al Albani dalam Shohih At Targhib (hal. 316 no. 593) ].

Rasulullah shallallohu alaihi wasallam juga bersabda :

] اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا [

“Jadikanlah akhir shalatmu pada waktu malam witir” [ HR. Bukhari (no. 998) dan Muslim (lihat Al Minhaj 6 : 274 no. 1752) ]

5. Qiyam Ramadhan

Dinamakan demikian karena dia adalah qiyamul lail yang dikerjakan pada bulan Ramadhan dan baginya pahala dan fadhilah yang lebih khusus karena dilaksanakan pada bulan yang sangat mulia. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

] مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا …[

“Barang siapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan didasari oleh keimanan dan keikhlasan (mengharapkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala) …” [HR. Bukhari (no. 37 dan 2009) dan Muslim (lihat Al Minhaj 6 : 282 - 283 no. 1776 dan 1777) ]

6. Shalat Tarawih

Menurut Imam Nawawi shalat tarawih maknanya sama dengan qiyam Ramadhan < Lihat Al Minhaj (6 : 282) >. Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله ketika menjelaskan perkataan Imam Al Bukhari رحمه الله dalam kitab Shahihnya : Kitab Shalat At Tarawih : “Dan At Tarawih adalah bentuk jama’ dari Tarwihah ( ترويحة ) yang berarti istirahat yang sekali, berasal dari kata rahah”. Dinamakan shalat berjama’ah pada malam-malam Ramadhan Tarawih karena awal dilaksanakannya shalat tersebut para jama’ah beristirahat diantara setiap dua kali salam (sesudah empat rakaat) < Fathul Bari (4 : 317) >.

Imam Ash Shon’ani berkata : “Adapun sebab penamaannya dengan shalat tarawih sepertinya diambil dari hadits yang dikeluarkan oleh Baihaqi dari hadits Aisyah radhiyallohu ‘anha, beliau menceritakan : Adalah Rasulullah shallallohu alaihi wasallam shalat empat rakaat pada waktu malam kemudian beliau beristirahat lalu beliau memanjangkan shalat hingga aku iba melihatnya”. Imam Baihaqi menyebutkan bahwa Mughirah bin Diyab bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini dan dia bukan seorang yang kuat, seandainya haditsnya shohih maka ini merupakan dasar istirahatnya imam pada saat shalat tarawih“ < Subulus Salam (2: 23) >

Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin رحمه الله mengatakan : “Dinamakan At Tarawih karena dahulu para manusia (jama’ah) sangat memanjangkan shalatnya sehingga setiap selesai empat raka’at mereka beristirahat sejenak”. < Majalis Syahri Ramadhan (hal. 49) dan Asy Syarhu Al Mumti’ (4:64), lihat juga perkataan dari Syaikh Sholih Al Fauzan dalam kitab beliau Al Mulakhkhash Al Fiqhi (1 : 117) >

Dan ulama lain mengatakan bahwa : “Tarawih berasal dari kata Mirwahah (المروحة ) yaitu perbuatan yang berulang”.

Inilah beberapa nama yang disebutkan oleh ulama kita terhadap shalat lail, yang mana kita bisa simpulkan bahwa kesemuanya mempunyai dasar; baik yang berasal dari Al Qur’an, As Sunnah ataupun ditinjau dari segi bahasa. Dan tidak didapatkan seorang pun dari ulama salaf dan khalaf yang mempermasalahkan penamaan/istilah shalat tersebut. Hal ini disebabkan kaidah yang dikenal diantara mereka : “Laa Musyahata fil Ishthilah” “ لاَ مُشَاحَةَ فِي الاِصْطِلاَحِ ” (tidak ada pertentangan/perdebatan dalam hal istilah). Karenanya sangatlah mengherankan apabila ada orang di akhir zaman mencoba mempermasalahkan dan menggugat istilah shalat tarawih, padahal para ulama sejak dahulu telah menamakannya demikian. Wallahul Musta’an !
II. HUKUM DAN FADHILAH SHALAT TARAWIH

Shalat lail merupakan salah satu diantara shalat sunnah yang hukumnya sunnah muakkadah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, dan dia merupakan shalat sunnah yang paling afdhal. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

] أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ [

“Shalat yang paling afdhal sesudah shalat wajib adalah shalat lail” [ HR. Muslim, lihat Al Minhaj (8 : 295 no. 2747) ]

Karena itu shalat lail pada bulan Ramadhan yang dikenal dengan nama shalat Tarawih, lebih dianjurkan dan dikuatkan hukumnya dari bulan-bulan lainnya karena dikerjakan pada bulan yang paling afdhal. Para ulama kita telah sepakat bahwa shalat tarawih di bulan Ramadhan adalah sesuatu yang disunnahkan dan tidak ada yang menganggapnya bid’ah kecuali dari kalangan ahlu bid’ah yaitu Syi’ah Rafidhah < Lihat : Shohih Ibnu Khuzaimah (3:335,339), Sa-il Al Jarror (1:329) oleh Imam Syaukani dan Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (7:194) >

Diantara dalil yang menunjukkan keutamaan shalat tarawih :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيْمَةٍ , فَيَقُولُ : ] مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ [

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata : Adalah Rasulullah shallallohu alaihi wasallam menganjurkan (untuk melaksanakan) Qiyam Ramadhan, namun beliau tidak mewajibkan atas kaum muslimin, beliau bersabda : “Barang siapa yang menegakkan qiyam Ramadhan / shalat Tarawih dengan dasar iman dan ikhlas (mengharapkan pahala), maka diampuni baginya dosa yang telah lampau”. < Takhrij hadits ini telah disebutkan sebelumnya >

Dalam hadits yang lain :

عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ الْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ : جَاءَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَجُلٌ مِنْ قُضَاعَةَ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ ! أَرَأَيْتَ إِنْ شَهِدْتُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّكَ رَسُولُ اللهِ وَصَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ وَصُمْتُ الشَّهْرَ وَقُمْتُ رَمَضَانَ وَآتَيْتُ الزَّكَاةَ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم :] مَنْ مَاتَ عَلىَ هَذَا كَانَ مِنَ الصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ [

Dari ‘Amr bin Murrah Al Juhany radhiyallohu anhu dia berkata : “Seorang laki-laki dari Qudha’ah datang kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam lalu dia berkata : “Wahai Rasulullah ! Bagaimana pendapat anda jika saya bersaksi tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, saya shalat lima kali (sehari), saya berpuasa pada bulan Ramadhan, saya menegakkan qiyam Ramadhan, dan saya menunaikan zakat ?”, Maka Nabi shallallohu alaihi wasallam bersabda : “Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan dia melaksanakan hal-hal tersebut (di atas), maka dia termasuk golongan shiddiqin dan para syuhada”. [ HR. Ibnu Khuzaimah (3 : 340 no. 2212) dan lafazh hadits ini baginya. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (lihat Al Ihsan 5 : 184) serta sanadnya dinilai shohih oleh Al Albani dalam Shohih At Targhib (1 : 491 no. 989) ]

III. DISYARIATKANNYA SHALAT TARAWIH SECARA BERJAMAAH

Para ulama berikhtilaf tentang shalat Tarawih, apakah lebih afdhal melaksanakannya di rumah sendirian atau berjamaah di masjid ? Jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf memilih shalat tarawih secara berjamaah < Lihat Al Majmu’ dan Fathul Bari (4:320) > dan sebagian diantara para ulama memilih untuk shalat sendirian terutama jika orang tersebut memiliki hafalan Al Quran yang banyak.

Para ulama yang mengatakan lebih afdhal dikerjakan di rumah berdalilkan dengan beberapa dalil, diantaranya :

1- عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ لَيْلَةً مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ وَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّى فَصَلَّوْا مَعَهُ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَصَلَّى فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ : ] أَمَّا بَعْدُ , فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ مَكَانُكُمْ وَلَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا [ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَالْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ

1. Dari Aisyah radhiyallohu anha bahwasanya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pernah keluar pada tengah malam lalu shalat di mesjid dan beberapa laki-laki shalat bersama beliau, maka keesokan paginya manusia membicarakan hal itu lalu pada malam berikutnya manusia berkumpul lebih banyak lalu Nabi shallallohu alaihi wasallam shalat dan mereka shalat bersama bersama beliau lalu keesokan paginya mereka kembali membicarakan peristiwa tersebut, lalu pada malam ketiga jumlah jama'ah mesjid makin bertambah lalu Rasulullah shallallohu alaihi wasallam keluar dari rumahnya melaksanakan shalat dan mereka shalat bersama beliau. Pada malam keempat mesjid sudah tidak mampu menampung jama'ah, (namun Nabi shallallohu alaihi wasallam tidak hadir) hingga beliau keluar untuk melaksanakan shalat Shubuh, setelah beliau selesai menunaikan shalat Shubuh, beliau menghadap ke jama'ah lalu bersyahadat kemudian bersabda : "Amma ba'du, sesungguhnya saya mengetahui apa yang kalian lakukan (semalam) akan tetapi aku (tidak hadir ke mesjid) karena khawatir jika nantinya diwajibkan atas kalian lalu kalian tidak sanggup melaksanakannya" Maka Rasulullah shallallohu alaihi wasallam wafat dan perkaranya tetap demikian [ HR. Bukhari (2012) dan Muslim dalam Shohihnya; Kitab Shalat Al Musafirin; Bab At Targhib fi Qiyam Ramadhan (lihat : Al Minhaj 6:284 no.1781) ]

Sisi pendalilan dari hadits tersebut : Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pada akhirnya shalat di rumahnya setelah beliau sebelumnya melaksanakannya di mesjid .

2- عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اتَّخَذَ حُجْرَةً مِنْ حَصِيرٍ فِي رَمَضَانَ فَصَلَّى فِيهَا لَيَالِيَ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَلَمَّا عَلِمَ بِهِمْ جَعَلَ يَقْعُدُ فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ : ] قَدْ عَرَفْتُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ [

2. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallohu anhu bahwasanya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam membuat bilik yang terbuat dari tembikar di bulan Ramadhan lalu beliau shalat padanya beberapa malam maka ada beberapa orang dari kalangan sahabat yang shalat bersama beliau, ketika beliau mengetahui perbuatan mereka, beliau tinggal di rumahnya dan tidak keluar untuk shalat bersama mereka lalu beliau bersabda : "Aku telah mengetahui dan melihat apa yang kalian lakukan, maka shalatlah wahai manusia di rumah-rumah kalian, karena shalat yang afdhal adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali jika shalat yang wajib" [ HR. Bukhari (731) dan Muslim dalam Shohihnya; Kitab Shalat Al Musafirin; Bab Istihbab Shalat An Nafilah Fii Baitihi wa Jawaazuha fil Masjid (lihat : Al Minhaj 6: 310-311 no. 1822) ]

Sisi pendalilan dari hadits tersebut : Ketika para sahabat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam meminta kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam untuk memimpin mereka melaksanakan shalat tarawih di mesjid , beliau menganjurkan kepada mereka agar shalat di rumah karena shalat sunnah lebih afdhal dikerjakan di rumah. .

3. Diantara dalil yang mereka sebutkan adalah perbuatan sebagian ulama Salaf yang lebih memilih shalat tarawih sendirian di rumah bahkan Umar radhiyallohu anhu sendiri sebagai orang yang memerintahkan shalat tarawih secara berjama’ah namun tidak ada keterangan tegas bahwa beliau juga ikut bersama mereka.

Sisi pendalilan dari atsar tersebut : Seandainya shalat tarawih secara berjama’ah lebih afdhal tidak mungkin Umar radhiyallohu anhu dan beberapa sahabat lainnya meninggalkannya

Dalil yang diperpegangi Jumhur Ulama dalam masalah ini:

Adapun Jumhur Ulama yang mengatakan lebih afdhal dikerjakan di mesjid secara berjamaah telah berdalilkan dengan dalil-dalil khusus yang menyebutkan tentang keutamaan shalat Tarawih dikerjakan secara berjamaah. Dalil-dalil tersebut berasal dari hadits-hadits Nabi shallallohu alaihi wasallam yang terbagi atas tiga, yaitu :

Taqrir (persetujuan) dari Nabi shallallohu alaihi wasallam sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Tsa’labah bin Abi Malik Al Qurazhi radhiyallohu anhu :

خَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ لَيْلَةٍ فيِ رَمَضَانَ ، فَرَأَى نَاساً فيِ نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ يُصَلُّوْنَ ، فَقَالَ : مَا يَصْنَعُ هَؤُلاَءِ ؟ قَالَ قَائِلٌ : يَا رَسُوْلَ اللهِ هَؤُلاَءِ نَاسٌ لَيْسَ مَعَهُمْ قُرْآنٌ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ يَقْرَأُ ، وَهُمْ مَعَهُ يُصَلُّوْنَ بِصَلاَتِهِ ، فَقَالَ : ] قَدْ أَحْسَنُوْا أَوْ قَدْ أَصَابُوْا [ وَلَمْ يَكْرَهْ ذَلِكَ لَهُمْ

“Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pada suatu malam keluar (dari rumahnya) di bulan Ramadhan lalu beliau melihat orang-orang di sudut masjid sedang melaksanakan shalat, maka Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bertanya : “Apa yang sedang dikerjakan orang-orang tersebut ?”, seseorang berkata : “Wahai Rasulullah mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai hafalan Al Qur’an sedang Ubay bin Ka’ab membaca (Al Qur’an dalam shalat) karenanya mereka shalat di belakang Ubay secara berjamaah. Lalu Rasulullah r bersabda : “Mereka telah (melakukan) yang baik atau benar”, dan beliau tidak membenci perbuatan mereka tersebut”. [ HR. Al Baihaqi dalam As Sunan (2 : 495) dan beliau berkata hadits ini mursal hasan. Asy Syaikh Al Albani رحمه الله mengatakan : “Hadits ini telah diriwayatkan secara maushul (bersambung) dari jalan yang lain yakni dari Abu Hurairah dengan sanad yang tidak mengapa (boleh) untuk dijadikan mutaba’at dan syawahid, yaitu yang dikeluarkan oleh Ibnu An Nashr dan Abu Dawud serta Baihaqi”. ( Shalat At Tarawih hal .9 ) ]

2. Fi’il (perbuatan) Rasulullah shallallohu alaihi wasallam sendiri, sebagaimana yang ditunjukkan oleh banyak hadits diantaranya hadits Nu’man bin Basyir radhiyallohu anhu, beliau berkata :

قُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةَ ثَلاَثٍ وَ عِشْرِيْنَ فيِ شَهْرِ رَمَضَانَ إِلىَ ثُلُثِ اللَّيْلِ اْلأَوَّلِ ، ثُمَّ قُمْنَا مَعَهُ لَيْلَةَ خَمْسٍ وَ عِشْرِيْنَ إِلىَ نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ قَامَ بِنَا لَيْلَةَ سَبْعٍ وَ عِشْرِيْنَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنْ لاَ نُدْرِكَ الْفَلاَحَ ، قَالَ وَ كُنَّا نَدْعُو السَّحُوْرَ الْفَلاَحَ

“Kami pernah shalat berjamaah bersama Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pada malam ke-23 di bulan Ramadhan hingga sepertiga malam, kemudian pada malam ke-25 hingga seperdua malam, kemudian beliau shalat memimpin kami pada malam ke-27 hingga kami menyangka tidak akan mendapat Al Falah, dan dulu kami menamakan sahur sebagai Al Falah”. [ HR. Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Nashr (hal. 216), Nasai (1605), Ahmad (17935) dan Imam Hakim serta dishohihkan sanadnya oleh Al Albani dalam Shalat At Tarawih (hal .10) ]

Berkata Imam Hakim رحمه الله tentang hadits ini : “Dan hadits ini shohih sesuai syarat Bukhari namun tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Dan hadits ini merupakan dalil yang gamblang bahwa shalat Tarawih di masjid-masjid kaum muslimin merupakan sunnah, dan adalah Ali bin Abi Thalib radhiyallohu anhu menganjurkan Umar radhiyallohu anhu untuk melaksanakannya hingga akhirnya beliau melaksanakannya”. [ Al Mustadrak (1 : 607) ]

3.Qaul (perkataan) dari Rasulullah shallallohu alaihi wasallam yang menunjukkan keutamaan dilakukan secara berjamaah, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Abu Dzar radhiyallohu anhu, dimana beliau berkata :

صُمْنَا فَلَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ مِنَ الشَّهْرِ ، فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ ، ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا فيِ السَّادِسَةِ وَ قَامَ بِنَا فيِ الْخَامِسَةِ حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ لَوْ نَفَّـلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ ، فَقَالَ : ] إِنَّـهُ مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتِّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَـهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ …[

“Kami telah berpuasa (pada bulan Ramadhan) dan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam belum pernah shalat bersama kami, hingga tersisa tujuh malam dari bulan Ramadhan, lalu beliau shalat bersama kami hingga lewat sepertiga malam, kemudian beliau tidak shalat bersama kami pada malam berikutnya dan beliau shalat bersama kami pada saat lima malam terakhir bulan Ramadhan hingga lewat pertengahan malam, lalu kami berkata : “Wahai Rasulullah seandainya engkau menambah (shalatmu) kepada kami dari sisa seperdua malam ini”, maka beliau shallallohu alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya barang siapa yang shalat bersama imam hingga selesai maka dicatat baginya (seperti) dia shalat (tarawih) sepanjang malam”. [ HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud (1375), At Tirmidzi (806), An Nasaai (1604), Ibnu Majah (1327), At Thahawi dalam Syarhu Ma’ani Al Atsar (1: 349 no. 2056), Ibnu Nashr (hal. 216) dan Al Baihaqi (2 : 494). Berkata Al Albani رحمه الله dalam Shalat At Tarawih (hal.15): “Sanad mereka (seluruhnya) shahih” ]

Ketiga dalil tadi menunjukkan dengan jelas kepada kita bahwa shalat Tarawih afdhal dilakukan secara berjamaah di masjid.

Jawaban Jumhur Ulama terhadap dalil-dalil ulama yang mengutamakan shalat tarawih dilakukan sendiri di rumah

Adapun ketiga dalil para ulama yang mengutamakan dikerjakan sendiri di rumah, telah dijawab oleh jumhur ulama sebagai berikut :

1. Dalam hadits Aisyah di atas disebutkan bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam shalat tarawih bersama kaum muslimin di mesjid, hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dianjurkan. Adapun Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pada akhirnya meninggalkannya, hal itu disebabkan kekhawatiran beliau jika akan diwajibkan kepada ummatnya yang akan memberatkan mereka, sebagaimana disebutkan dalam bagian akhir hadits tersebut:

] وَلَكِنِّيْ خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ صَلاَةُ اللَّيْلِ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا [

“Akan tetapi (yang menyebabkan saya tidak mengerjakan shalat Tarawih berjamaah secara terus- menerus) karena saya khawatir akan diwajibkan atas kalian shalat lail (secara berjamaah) lalu kalian tidak sanggup melaksanakannya”.

Dan ‘illah (sebab) ini telah hilang dengan wafatnya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam dimana telah sempurna Ad Din ini dan beliau telah meninggalkannya dalam keadaan hukum shalat Tarawih “Sunnat” dan tidak wajib lalu tidak mungkin datang hukum baru sesudah wafatnya beliau shallallohu alaihi wasallam. Karenanya Umar bin Al Khaththab radhiyallohu anhu kembali menghidupkan sunnah ini pada masa kekhalifaan beliau yang terus diwarisi oleh ummat Islam sampai pada hari ini. Al Hafizh Al Iraqy رحمه الله berkata : “… Qiyam Ramadhan afdhal dilaksakan di masjid secara berjamaah, karena Nabi shallallohu alaihi wasallam melakukan hal tersebut. Dan beliau pernah meninggalkan berjamaah tersebut hanya disebabkan suatu hal (yang beliau khawatirkan) dan setelah wafatnya beliau shallallohu alaihi wasallam (kita) sudah aman dari hal tersebut, yaitu beliau shallallohu alaihi wasallam khawatir akan diwajibkan atas kita. Dan hal ini (shalat tarawih secara berjama'ah lebih utama) adalah pendapat Syafi’i dan jumhur pengikutnya juga pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan sebagian Malikiyah… dan hal ini telah diperintahkan oleh Umar bin Khaththab radhiyallohu anhu dan demikianlah diamalkan seterusnya oleh para sahabat sehingga merupakan syiar-syiar Islam yang nampak. < Tharhu At Tatsrib (3 : 94)>

2. Hadits Zaid bin Tsabit radhiyallohu anhu dapat dijawab dengan dua jawaban berikut :

Pertama : Sebagaimana hadits Aisyah di atas sebab Rasulullah shallallohu alaihi wasallam tidak memenuhi panggilan para sahabat untuk shalat tarawih secara berjama'ah adalah karena kekhawatiran beliau shalat tarawih secara berjama'ah akan diwajibkan atas kaum muslimin dan alasan ini disebutkan dalam salah satu jalur periwayatan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallohu anhu berikut ini :

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اتَّخَذَ حُجْرَةً فِي الْمَسْجِدِ مِنْ حَصِيرٍ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِيهَا لَيَالِيَ حَتَّى اجْتَمَعَ إِلَيْهِ نَاسٌ ثُمَّ فَقَدُوا صَوْتَهُ لَيْلَةً فَظَنُّوا أَنَّهُ قَدْ نَامَ فَجَعَلَ بَعْضُهُمْ يَتَنَحْنَحُ لِيَخْرُجَ إِلَيْهِمْ فَقَالَ مَا زَالَ بِكُمْ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ

Dari Zaid bin Tsabit radhiyallohu anhu bahwasanya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam membuat bilik di mesjid yang terbuat dari tikar , lalu beliau shalat padanya beberapa malam hingga berkumpul beberapa orang dari kalangan sahabat (untuk shalat bersama beliau), kemudia pada suatu malam para sahabat tidak mendengarkan lagi suara bacaan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam maka mereka menyangka jika beliau ketiduran lalu sebagian dari mereka berdehem-dehem agar beliau keluar menemui mereka lalu beliau bersabda : "Aku senantiasa melihat apa yang kalian lakukan hingga aku khawatir diwajibkan atas kalian dan seandainya diwajibkan atas kalian tentu kalian tidak sanggup melaksanakannya, maka shalatlah wahai manusia di rumah-rumah kalian! karena shalat yang afdhal bagi seseorang adalah ketika dia shalat di rumahnya kecuali jika shalat yang wajib" [ HR. Bukhari (7290) dan Muslim dalam Shohihnya; Kitab Shalat Al Musafirin; Bab Istihbab Shalat An Nafilah Fii Baitihi wa Jawaazuha fil Masjid (lihat : Al Minhaj 6: 310-311 no. 1822) ]

Riwayat ini menunjukkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk shalat di rumahnya masing-masing karena kekhawatiran beliau shalat tarawih akan diwajibkan atas mereka secara berjama’ah maka pada saat itu shalat tarawih di rumah lebih afdhal bagi mereka daripada mengerjakannya di mesjid. Ketika Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam telah wafat jumlah shalat-shalat yang diwajibkan telah ditentukan sehingga tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan maka kembalilah pada hukum yang asal yaitu shalat tarawih dikerjakan di mesjid secara berjama’ah; jawaban seperti ini dikemukakan oleh Imam Baihaqi rahimahullah < Lihat : Silsilah Al Fatawa Asy Syar’iyyah (hal 151) >

Kedua : Hadits Zaid bin Tsabit radhiyallohu anhu berlaku bagi shalat-shalat yang tidak ada nash (dalil tegas) dianjurkannya dilakukan secara berjama’ah di mesjid adapun jika terdapat dalil yang mengkhususkan maka itu memperkecualian keumuman hadits tersebut. Mengenai shalat Tarawih terdapat banyak dalil yang mengkhususkan keutamaannya dilakukan secara berjamaah di masjid. Dan kaidah yang dikenal oleh para ulama : “Jika terdapat pertentangan hukum antara dalil yang umum dan khusus maka dalil yang khusus didahulukan dari pada dalil yang umum”. < Lihat : Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh (hal 200) >

Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallohu anhu di atas beliau berkata : Hadits ini sifatnya umum untuk seluruh shalat sunnat rawatib dan shalat sunnat mutlak terkecuali shalat sunnat yang termasuk syiar-syiar Islam seperti : shalat ied, gerhana, istisqa (minta hujan) dan demikian pula shalat tarawih; menurut pendapat yang rajih shalat tarawih disyariatkan untuk dilaksanakan di mesjid, dan shalat istisqa serta shalat ied disyariatkan di padang yang luas jika mesjidnya sempit. Wallohu a’lam < Al Minhaj (5:311) >

3. Adapun alasan ketiga yang mereka kemukakan bahwa Umar radhiyallohu anhu sendiri tidak mengerjakan secara berjama’ah yang menunjukkan bahwa beliau memandang lebih afdhal dilakukan bersendirian di rumah, maka hal ini dapat dijawab dengan beberapa jawaban berikut :

Pertama : Yang benar bahwa Umar radhiyallohu anhu juga melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah walaupun hal itu tidak dilakukannya secara terus menerus < Lihat : Fathul Bari 4 : 321 >

Kedua : Boleh jadi yang menghalangi beliau untuk ikut melaksanakan tarawih secara berjamaah adalah kesibukan beliau mengurus kaum muslimin. Jawaban seperti ini dikemukakan oleh Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah < Lihat : Silsilah Al Fatawa Asy Syar’iyyah (hal 151) >

Ketiga : Beberapa atsar menunjukkan bahwa Umar radhiyallohu anhu menganggap lebih afdhal shalat tarawih di akhir waktu tapi hal itu tidak berarti bahwa beliau mengutamakan shalat tarawih bersendirian dibandingkan secara berjamaah < lihat penjelasan Al Hafizh Ibnu Hajar di Fathul Bari >

Dan yang menguatkan afdhalnya shalat Tarawih secara berjamaah apa yang disebutkan oleh Imam Ahmad رحمه الله sebagaimana yang dinukil oleh murid beliau Imam Abu Dawud رحمه الله : “Saya pernah mendengar Imam Ahmad ditanya : “Yang mana lebih engkau sukai seseorang shalat Tarawih di bulan Ramadhan berjamaah atau sendirian ?, beliau menjawab : “Shalat berjamaah”. Dan beliau (Imam Ahmad) pernah berkata : “Saya menyukai seseorang shalat bersama imam dan ikut witir bersamanya karena Nabi shallallohu alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya seseorang jika shalat bersama imam hingga selesai maka Allah mencatat baginya (pahala) shalat sepanjang malam”.

Kemudian Imam Abu Dawud رحمه الله berkata : “Imam Ahmad pernah ditanya (lagi) sedang saya mendengar : “Apakah (lebih afdhal) mengakhirkan shalat Tarawih hingga akhir malam ?”, beliau menjawab : “Tidak, kebiasaan kaum muslimin lebih saya sukai”. < Lihat Al Mughni (2 : 607) dan Shalat At Tarawih (hal.15) >

Berkata Asy Syaikh Al Albani رحمه الله menjelaskan perkataan Imam Ahmad yang terakhir ini : “Yakni beliau lebih menyukai shalat Tarawih secara berjamaah di awal waktu dari pada shalat sendirian, walaupun shalat yang dilaksanakan di akhir malam mempunyai keutamaan khusus, namun berjamaah lebih afdhal karena Rasulullah shallallohu alaihi wasallam melaksanakannya dan menghidupkannya bersama kaum muslimin di masjid. Oleh karena itu hal ini (shalat Tarawih berjamaah) terus dilakukan oleh kaum muslimin sejak zaman Umar radhiyallohu anhu hingga saat ini”. < Shalat At Tarawih (hal .15) >

Dan hukum ini berlaku pula bagi kalangan wanita sebagaimana yang disebutkan dalam potongan hadits Abu Dzar radhiyallohu anhu yang tadi :

] … وَدَعَى أَهْلَهُ وَ نِسَاءَهُ فَقَامَ بِنَا … [

“… Dan beliau mengajak keluarga dan istri-istrinya kemudian beliau shalat (memimpin kami) …”.

Dan boleh juga bagi wanita untuk mengadakan jamaah tersendiri berpisah dari laki-laki sebagaimana yang dilakukan oleh Umar radhiyallohu anhu dimana beliau menjadikan Ubay bin Ka’ab radhiyallohu anhu sebagai imam kaum laki-laki dan Sulaiman bin Abi Hatsmah radhiyallohu anhu sebagai imam kaum wanita < Lihat Mukhtashar Qiyam Al Lail (hal. 226) > dan hal yang sama dilakukan pula oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallohu anhu; Arfajah Ats Tsaqofi رحمه الله bertutur : “Adalah Ali bin Abi Thalib menyuruh manusia untuk melaksanakan qiyam Ramadhan dan beliau menunjuk untuk kaum laki-laki seorang imam dan untuk kaum wanita seorang imam, dan aku adalah imam bagi wanita”. [ Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam As Sunan (2 : 494) dan Ibnu Nashr dalam Qiyamul Lail(lihat Al Mukhtashar hal. 226) ]

Peringatan :

Bagi seseorang yang memilih untuk melaksanakan shalat tarawih sendiri di rumah perlu memperhatikan beberapa hal yang disyaratkan dan diingatkan para ulama, diantaranya dia memiliki hafalan Al Quran dan dia tidak khawatir akan malas mengerjakannya pada saat dia bersendiri serta jangan sampai mesjid menjadi kosong dari jama’ah dan tidak diadakan sama sekali shalat tarawih. Kapan salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi maka berjamaah lebih afdhal tanpa ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama < Lihat At Tamhid ( 8 : 117, 120), Al Mughni (2:605) dan Al Majmu’ >

IV. WAKTU SHALAT TARAWIH

Waktu shalat lail/ Tarawih adalah sesudah shalat isya hingga terbit fajar, berdasarkan sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam :

] إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِيَ الْوِتْرُ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ [

“Sesungguhnya Allah menambah untuk kalian satu shalat yaitu witir, maka shalat witirlah antara (sesudah) shalat isya hingga (masuknya) shalat shubuh”. [HR. Ahmad (26687) ]

Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam memberikan kebebasan kepada kita untuk shalat witir baik di awal, pertengahan atau di akhir malam. Bahkan beliau juga kadang melakukannya di awal malam, sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah radhiyallohu ‘anha :

مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ

“Di setiap malam Rasulullah shallallohu alaihi wasallam melaksanakan shalat witir baik pada awal malam, pertengahan atau akhir malam hingga masuk waktu sahur” [HR. Muslim ]

Imam Nawawi ketika menerangkan makna hadits ini, beliau menyatakan : “Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat witir di seluruh bagian malam jika telah masuk waktunya. Para ulama telah berbeda pendapat tentang awal waktu (shlat lail/witir) ; pendapat yang shohih dari madzhab kami dan pendapat yang masyhur dari Syafi’I dan pengikutnya adalah shalat lail/witir masuk waktunya sejak selesai mengerjakan shalat isya hingga terbit fajar, pendapat yang kedua : waktunya telah masuk bersamaan dengan masuknya waktu shalat isya, pendapat yang lain mengatakan tidak sah mengerjakan shalat witir satu raka’at kecuali jika telah mengerjakan shalat sunnah ba’diyah isya…” < Al Minhaj (6 : 267) >

Dan shalat pada akhir malam inilah yang paling sering dikerjakan oleh Rasulullah shallallohu alaihi wasallam dan waktu inilah yang lebih afdhal bagi yang mampu melaksanakannya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam :

] مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوْتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ [

“Barang siapa yang khawatir tidak mampu bangun pada akhir malam maka hendaklah dia melaksanakan witir pada awal malam, dan barang siapa yang merasa (sanggup) untuk bangun pada akhir malam hendaklah dia berwitir pada akhir malam, karena sesungguhnya shalat pada akhir malam itu disaksikan (oleh malaikat) dan lebih afdhal”. [ HR. Muslim (lihat Al Minhaj 6 : 277 no. 1763) ]

Namun jika seseorang diperhadapkan dengan dua alternatif antara shalat di awal malam secara berjamaah atau shalat di akhir malam secara sendiri maka shalat secara berjamaah lebih afdhal sebagaimana telah kami jelaskan di pembahasan yang sebelumnya. Wallahu A’lam.

V. JUMLAH RAKA’AT SHALAT TARAWIH

Telah terjadi ikhtilaf dikalangan ulama tentang jumlah raka’at shalat tarawih. Diantara jumlah yang disebutkan dan pernah dikerjakan adalah 23 raka’at, 39 raka’at, 41 raka’at, 49 raka’at dan seterusnya < Lihat : Bidayatul Mujtahid (1 : 380), At Tamhid (8 : 113), Al Mughni (2 : 604) dan Mukhtashar Qiyam Al Lail (hal 220-222) >. Adapun jumlah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallohu alaihi wasallam adalah 11 raka’at sebagaimana yang disebutkan oleh ‘Aisyah رضي الله عنها :

مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا

“Adalah Rasulullah shallallohu alaihi wasallam tidak pernah menambah di bulan Ramadhan dan bulan lainnya dari 11 raka’at. Beliau shalat 4 raka’at, jangan tanya tentang baiknya dan panjangnya, beliau shalat 4 raka’at, jangan tanya tentang baiknya dan panjangnya, kemudian beliau shalat (witir) 3 raka’at” [ HR. Bukhari (1147) dan Muslim (lihat : Al Minhaj 6 : 260 no. 1720) ]

Namun kabar dari ‘Aisyah رضي الله عنها ini bukanlah merupakan batasan maksimal rakaat shalat tarawih yang tidak boleh ditambah, karena kabar tersebut sekedar menceritakan tentang jumlah raka’at yang selalu dikerjakan oleh Nabi shallallohu alaihi wasallam dan adalah beliau shallallohu alaihi wasallam jika mengerjakan suatu shalat selalu mengerjakannya secara dawam (kontinu) sebagaimana yang disebutkan oleh ‘Aisyah رضي الله عنها :

وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً دَاوَمَ عَلَيْهَا

“Dan adalah Rasulullah shallallohu alaihi wasallam jika mengerjakan suatu shalat dia selalu mengerjakannya secara kontinu”. [ HR. Bukhari (1970) ]

Dan perkataan ‘Aisyah رضي الله عنها : melaksanakannya secara kontinu mencakup juga jumlah raka’at dan sifatnya. Wallahu A’lam.

Nabi shallallohu alaihi wasallam sendiri tidak pernah membuat batasan tertentu tentang jumlah raka’at shalat Tarawih, karenanya tidak kita dapati dari kalangan ulama salaf yang membatasi jumlah raka’at. Imam Syafi’i رحمه الله berkata : “Saya mendapati penduduk Madinah melaksanakan sebanyak 39 raka’at, dan di Makkah sebanyak 23 raka’at dan tidak ada kesempitan (pembatasan) dalam hal tersebut (yaitu jumlah raka’at shalat tarawih)”. < Lihat : Fathul Bari (4 : 322), Tharhu At Tatsrib (3 : 98) dan Mukhtashar Qiyam Al Lail (hal.222) >

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله menuturkan : “Sesungguhnya Nabi shallallohu alaihi wasallam tidak menetapkan jumlah raka’at yang tertentu pada qiyam Ramadhan, adalah beliau shallallohu alaihi wasallam tidak menambah di bulan Ramadhan dan selainnya lebih dari 13 rakaat akan tetapi beliau memanjangkan rakaat-rakaatnya. Maka ketika Umar radhiyallohu anhu mengumpulkan kaum muslimin (untuk shalat Tarawih berjamaah) yang diimami oleh Ubay bin Ka’ab, beliau shalat sebanyak 20 rakaat kemudian witir sebanyak 3 rakaat. Beliau meringankan bacaan sesuai jumlah rakaat yang ditambah karena hal itu lebih ringan bagi para makmum dibandingkan dengan memanjangkan bacaan di satu rakaat. Kemudian sebagian salaf mengerjakan tarawih sebanyak 40 rakaat dan witir dengan 3 rakaat, yang lainnya mengerjakan 36 rakaat dan witir sebanyak 3 rakaat. Kesemuanya ini benar, maka kapan seseorang melakukan qiyam Ramadhan dengan cara seperti itu maka itu baik. Dan yang afdhal jumlah rakaat disesuaikan dengan keadaan jamaah. Jika mereka sanggup memanjangkan berdiri maka shalat dengan 10 rakaat dan 3 rakaat witir sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallohu alaihi wasallam dan selainnya, dan ini yang afdhal. Namun jika mereka tidak sanggup melakukannya, maka shalat dengan 20 rakaat itu yang lebih afdhal sebagaimana yang dilakukan kebanyakan kaum muslimin”. Kemudian beliau menutup penjelasan beliau dengan perkataannya : “Dan barang siapa yang menyangka bahwa ada jumlah rakaat yang ditetapkan oleh Nabi shallallohu alaihi wasallam dalam qiyam Ramadhan yang tidak boleh ditambah dan dikurangi maka sungguh dia telah salah”. < Majmu’ Fatawa (22 : 272) atau (11 : 520 – cet. Ubaikan) >

Berkata Ibnu Hajar رحمه الله setelah beliau menyebutkan perbedaan-perbedaan tentang jumlah raka’at yang pernah dikerjakan oleh kaum muslimin : “Dan untuk menggabungkan beberapa riwayat yang berbeda dalam jumlah raka’at, bisa (dikatakan) bahwa jumlah raka’at tersebut tergantung keadaan, yaitu tergantung keadaan panjang dan pendeknya bacaan, dimana jika panjang bacaannya maka raka’atnya sedikit dan sebaliknya”. < Al Fath (4 : 321) >

Imam Asy Syaukani رحمه الله juga menegaskan : “Walhasil adapun yang ditunjukkan hadits-hadits bab (tentang shalat Tarawih) dan yang serupa dengannya adalah disyariatkannya Qiyam Ramadhan, dan boleh dikerjakan secara berjamaah atau sendiri-sendiri. Adapun membatasi shalat Tarawih dengan jumlah raka’at yang tertentu dan mengharuskannya dengan bacaan yang tertentu maka hal itu tidak ada disebutkan dalam sunnah”. < Nailul Authar (3 : 66) >

Salah satu dalil yang menunjukkan tidak adanya batasan jumlah raka’at adalah sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam :

] صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّـبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى [

“Shalat lail itu dua raka’at, dua raka’at, jika salah seorang diantara kalian khawatir (masuk) waktu shubuh, maka shalatlah satu raka’at untuk mengganjilkan jumlah raka’at yang telah dikerjakan”. [ HR. Bukhari dan Muslim ]

Di hadits ini Rasulullah shallallohu alaihi wasallam mengizinkan untuk mengerjakan shalat lail dua raka’at – dua raka’at lalu witir diperintahkan untuk dikerjakan ketika khawatir akan masuk waktu shubuh, jika seandainya ada batasan jumlah raka’at yang tidak boleh dilewati tentu beliau shallallohu alaihi wasallam mengatakan : “Jika telah cukup 10 raka’at maka witirlah satu raka’at…”. Wallahu A’lam. < Baca juga penjelasan Asy Syaikh Bin Baz dalam Al Jawab Ash Shohih (hal 3-8) >

Ikhtilaf yang disebutkan di atas adalah jumlah raka’at yang lebih dari 11 raka’at. Adapun kurang dari itu maka semuanya sepakat akan bolehnya, berdasarkan beberapa hadits, diantaranya :

] الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْتِرْ بِخَمْسٍ ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْتِرْ بِثَلاَثٍ ، وَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْتِرْ بِوَاحِدَةٍ [

“Witir adalah haq. Maka barangsiapa yang ingin maka laksanakan lima raka’at, dan barangsiapa yang ingin maka laksanakan 3 raka’at dan barangsiapa yang ingin maka laksanakan satu raka’at”. [HR. Thahawi (1 : 291 no. 1733), Hakim (1 : 444 no. 1128) lafazh ini baginya dan beliau menshahihkannya serta disetujui oleh Al Albani sebagaimana dalam Shalat At Tarawih (hal. 84) ]

VI. BACAAN PADA QIYAM RAMADHAN

Sebagaimana halnya jumlah raka’at, maka tidak ada bacaan yang tertentu dan kadar yang tertentu dalam shalat Tarawih. Bahkan adalah bacaan Nabi shallallohu alaihi wasallam berbeda-beda; kadang panjang dan kadang pertengahan. Kadang beliau shallallohu alaihi wasallam membaca pada setiap raka’at sekadar membaca surah Al Muzzammil yaitu 20 ayat, dan kadang sekitar 50 ayat, dan beliau shallallohu alaihi wasallam pernah bersabda : “Barangsiapa yang shalat malam membaca 100 ayat maka dia tidak dicatat sebagai orang-orang yang lalai”. Dan beliau shallallohu alaihi wasallam mengatakan juga : “Barangsiapa yang shalat malam membaca 200 ayat maka dia dicatat termasuk orang-orang yang ta’at dan ikhlas” [ HR. Hakim (1 : 452 no. 1161), beliau berkata hadits shohih sesuai dengan syarat Muslim, dan disetujui oleh Adz Dzahabi ]. Dan beliau shallallohu alaihi wasallam pernah membaca dalam satu malam dalam keadaan sakit tujuh surah yang panjang yaitu : Al Baqarah, Ali Imran, An Nisaa, Al Maidah, An An’am, Al A’raf dan At Taubah.

Dan pernah ketika Hudzaifah bin Yaman radhiyallohu anhu shalat di belakang Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam membaca di satu raka’at : Al Baqarah kemudian An Nisaa kemudian Ali Imran, dan adalah beliau shallallohu alaihi wasallam membacanya dengan perlahan-lahan dan teratur. Dan Ubay bin Ka’ab radhiyallohu anhu ketika menjadi imam shalat Tarawih pada zaman Umar radhiyallohu anhu membaca ratusan ayat.

Umar radhiyallohu anhu pernah memanggil para pembaca/ penghafal Al Qur’an di bulan Ramadhan, lalu beliau memerintahkan kepada yang paling cepat bacaannya untuk membaca 30 ayat, dan kepada yang bacaannya sedang untuk membaca 25 ayat dan yang bacaannya lambat untuk membaca 20 ayat < Lihat atsar-atsar ini dalam Qiyam Ramadhan (hal 23-25) >

Oleh karena itu barangsiapa yang shalat sendirian maka hendaknya dia memanjangkan sekehendaknya, begitu pula ketika yang ikut dengannya orang yang setuju dan cocok dengannya. Dan semakin panjang bacaannya maka itu semakin afdhal, sebagaimana sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam :

] أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُوْلُ الْقُنُوتِ [

“Shalat yang paling afdhal adalah yang panjang/lama berdirinya”. [ HR. Muslim dari Jabir radhiyallohu anhu (lihat : Al Minhaj 6 : 278 no. 1765) ]

Dan barangsiapa yang shalat menjadi imam maka hendaknya memanjangkan bacaan dengan tidak memberatkan orang yang di belakangnya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam :

] فَمَنْ صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمُ الْمَرِيضَ وَالضَّعِيْفَ وَذَا الْحَاجَةِ [

“Maka barang siapa diantara kalian shalat mengimami manusia maka hendaknya meringankan shalatnya, karena diantara mereka ada orang yang sakit, yang lemah dan orang yang mempunyai keperluan”. [ HR. Bukhari (90) dan Muslim (lihat : Al Minhaj 4 : 406 no. 1044) dari sahabat Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallohu anhu, dalam riwayat Muslim ada tambahan: "orang tua". ]

Namun maksud meringankan tidaklah disesuaikan dan diserahkan kepada keinginan atau hawa nafsu para ma’mum, namun hendaknya dikembalikan kepada sunnah Nabi shallallohu alaihi wasallam < Untuk masalah ini baca kitab : Ash Shalat oleh Ibnul Qoyyim (hal. 147 – 170) >. Wallahul Muwaffiq.

Adapun mengkhatamkan Al Quran di bulan Ramadhan pada saat shalat Tarawih, maka hal ini telah dianjurkan oleh sebagian ulama. Al Imam An Nawawi رحمه الله menjelaskan : “Adapun bacaan pada shalat Tarawih maka yang dipilih oleh mayoritas ulama dan diamalkan oleh kaum muslimin adalah mengkhatamkan Al Quran pada saat Tarawih dalam waktu sebulan; maka imam membaca satu juz setiap malamnya dan dianjurkan membaca Al Quran secara tartil dan memperjelas huruf-hurufnya serta hendaknya para imam berhati-hati jangan sampai memperpanjang bacaan lebih dari satu juz yang akan memberatkan bagi ma’mum”. < Al Adzkar (hal. 238) >

Asy Syaikh bin Baz رحمه الله ketika ditanya tentang mengkhatamkan Al Quran pada saat shalat Tarawih selama sebulan, beliau menjawab : “Jika imam mengkhatamkan Al Quran dan memperdengarkannya kepada ma’mum secara keseluruhan tanpa memberatkan mereka (para ma’mum) maka ini perbuatan yang baik”. < Al Jawab Ash Shohih (hal. 12) >

Beliau juga mengatakan ketika menjelaskan beberapa faidah datangnya Jibril kepada Nabi shallallohu alaihi wasallam di bulan Ramadhan untuk mudarasah Al Quran : “Dan mungkin dipahami dari hal itu bahwa membaca Al Quran secara sempurna dari imam kepada para jama’ah bagian dari mudarasah tersebut, karena hal ini memberikan faidah kepada mereka seluruh isi Al Quran. Karenanya Imam Ahmad رحمه الله suka bagi siapa yang menjadi imam untuk mengkhatamkan Al Quran bersama ma’mum. Dan ini termasuk amal Salaf yang suka mendengarkan Al Quran secara keseluruhan (selama bulan Ramadhan)”. < Al Jawab Ash Shohih (hal. 14) >

Bahkan jika jama’ah menginginkan mengkhatamkan Al Quran pada Tarawih selama bulan Ramadhan namun tidak ada yang menghafal Al Quran maka dibolehkan membaca lewat mushaf demi merealisasikan maksud yang baik tersebut”. < Lihat : Fatawa Islamiyah (1 : 341) dan Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (7 : 203 – 206).>

VII. BEBERAPA KAIFIYAT PELAKSANAAN SHALAT TARAWIH DAN WITIR < Lihat : Al Muhalla (3: 42-49) dan Shalat At Tarawih (hal 86-98) >

Shalat sebanyak 13 raka’at, dimulai dengan dua raka’at yang ringan kemudian dua raka’at yang panjang sekali, kemudian dua raka’at lebih ringkas dari sebelumnya dan demikian seterusnya hingga jumlah 12 raka’at, lalu witir dengan satu raka’at.
Shalat sebanyak 13 raka’at, dimulai dengan delapan raka’at dan bersalam setiap dua raka’at, kemudian witir dengan lima raka’at dan tidak duduk dan tidak pula salam kecuali pada raka’at kelima.
Shalat sebanyak 13 raka’at, bersalam setiap dua raka’at kemudian witir dengan satu raka’at.
Shalat sebanyak 11 raka’at, mengerjakan empat raka’at lalu salam, kemudian empat raka’at lalu salam, kemudian witir dengan tiga raka’at.
Shalat sebanyak 11 raka’at, mengerjakan dua-dua raka’at hingga delapan raka’at, kemudian witir dengan tiga raka’at.
Shalat sebanyak 11 raka’at, yaitu mengerjakan delapan raka’at dengan tidak duduk kecuali pada raka’at kedelapan, lalu membaca tasyahhud dan shalawat kepada Nabi shallallohu alaihi wasallam, kemudian berdiri tanpa salam lalu witir dengan satu raka’at kemudian salam, maka jumlahnya sembilan, lalu ditambah dua raka’at dalam keadaan duduk.
Shalat sebanyak sembilan raka’at, yaitu enam raka’at dan tidak duduk kecuali pada raka’at ke enam kemudian bertasyahhud dan membaca shalawat lalu berdiri tanpa salam, lalu witir dengan satu raka’at kemudian salam, maka jumlahnya tujuh, lalu ditambah dua raka’at dalam keadaan duduk.

Inilah beberapa kaifiyat shalat Tarawih yang disebutkan secara nash dalam hadits-hadits dan mungkin ditambah dalam bentuk yang lain, yaitu dengan mengurangi jumlah raka’at hingga walau hanya satu raka’at. Dan jika mengerjakan lima raka’at atau tiga maka boleh dengan satu kali duduk dan satu salam sebagaimana pada point ke-2 atau boleh dengan cara bersalam setiap dua raka’at sebagaimana point ke-3 dan cara ini lebih afdhal. Adapun witir yang dikerjakan dengan tiga raka’at maka tidak boleh duduk pada raka’at kedua lalu salam pada raka’at ketiga, karena cara tersebut sama dengan shalat maghrib, padahal Nabi shallallohu alaihi wasallam bersabda tentang shalat witir yang tiga raka’at :

] وَلاَ تُشَبِّهُوا بِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ [

“Dan janganlah kalian serupakan (shalat witir) dengan shalat maghrib”. [ HR. Ath Thahawi dalam Syarhu Ma’ani Al Atsaar (1 : 293) ]

Karena itu barangsiapa yang berwitir dengan tiga raka’at, maka boleh dengan dua cara < Lihat : Mukhtashar Qiyam Al Lail (hal 284) dan Qiyam Ramadhan (hal 30) > :

Bersalam antara raka’at kedua dan ketiga
Tidak duduk kecuali pada raka’at ketiga.

Adapun yang melaksanakan lebih dari 11 atau 13 raka’at, maka caranya dua-dua raka’at lalu menutupnya dengan witir sebagaimana sabda Nabi shallallohu alaihi wasallam :

] صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّـبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى [

“Shalat lail itu dua raka’at-dua raka’at maka jika khawatir salah seorang diantara kalian (masuk waktu) shubuh maka hendaknya shalat witir satu raka’at”.

Wallahu Ta’ala A’lam

VIII. BEBERAPA HAL YANG BERKAITAN DENGAN SHALAT WITIR

Bagi yang melaksanakan shalat witir sebanyak tiga raka’at, maka sunnah baginya membaca surah Al A’laa pada raka’at pertama, surah Al Kaafirun pada raka’at kedua dan surah Al Ikhlas pada raka’at ketiga [ HR. Abu Daud (1423), An Nasaai (1729) dan Ibnu Majah (1171) ]. Dan sebagian ulama menganjurkan agar kadang menambah pada raka’at ketiga dengan surah Al Falaq dan An Naas [ Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi (463) dan Hakim (1:447-448, no.1143&1148). Hadits ini yang memuat tambahan bacaan surat Al Falaq dan An Naas pada rakaat ketiga witir walaupun dinilai shohih oleh Imam Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi serta Al Albani, namun sebagian dari ulama besar hadits melemahkannya diantaranya Imam Ahmad dan Yahya bin Ma'in (lihat : At Talkhish Al Habir 2:19). Karena itu sekedar membaca surat Al Ikhlash pada rakaat ketiga witir sudah dianggap cukup apalagi haditsnya lebih shohih, wallohu a'lam. ] Namun bacaan-bacaan ini tidaklah wajib karena Rasulullah r pernah juga membaca 100 ayat dari surah An Nisaa pada raka’at shalat witir. [ HR. Nasaai (1728) dan Ahmad (19261) ]
Sunnah membaca qunut pada raka’at terakhir dari shalat witir sebelum atau sesudah ruku’, dengan bacaan yang ma’tsur (yang berdasarkan dalil). Dan bacaan pada qunut witir adalah apa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallohu alaihi wasallam kepada cucunya Hasan bin Ali radhiyallohu anhuma :

] اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ [ ( رواه أبو داود والنسائي)

“Ya Allah ! Berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan (dari penyakit dan apa yang tidak disukai) sebagaimana orang yang telah Engkau lindungi, pelihara aku sebagaimana orang yang telah Engkau pelihara. Dan berkahilah apa yang telah Engkau berikan kepadaku, dan jauhkanlah aku dari kejelekan apa yang Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan qadha (ketetapan) dan tidak ada yang menetapkan sesuatu atasmu, sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau lindungi dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi”. [ HR. Abu Dawud (1425) , Tirmidzi (464) dan Nasai serta dishahihkan oleh Al Albani dalam Shifatu Ash Shalah (hal 180) dan Syaikh Bakar Abu Zaid dalam Du'a Al Qunut (hal 18) ]

Dan pada pertengahan bulan terakhir dari Ramadhan boleh menambah doa qunut tadi dengan doa laknat atas kaum kuffar dan shalawat kepada Nabi shallallohu alaihi wasallam serta doa untuk kebaikan kaum muslimin sebagaimana yang dilakukan oleh banyak kaum salaf < Lihat : Mukhtashar Qiyam Al Lail (hal 314-315) dan Qiyam Ramadhan (hal 31) >. Namun sebaiknya pada beberapa malam kita meninggalkan qunut pada shalat witir sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallohu anhu untuk menjelaskan kepada jama’ah bahwa hukumnya tidak wajib < Baca : Fatawa Islamiyah (2:159) >

3. Termasuk sunnah membaca pada akhir witir :

] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سُخْطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ [

“Ya Allah sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dan dengan pemaafan-Mu dari siksa-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari diri-Mu, aku tidak (kuasa) menghitung pujian atas-Mu, Engkau (Maha Terpuji) sebagaimana Engkau pujikan atas diri-Mu”. [HR. Abu Dawud (1427) dan dishohihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa’ (2 : 175 no. 430). Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan bahwa bacaan di akhir witir mengandung dua kemungkinan sebelum salam atau sesudahnya (lihat Zaadul Ma’ad 1 : 325) ]

Dan selesai salam hendaknya membaca :

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

“Maha Suci Allah yang memiliki kerajaan dan Maha Suci, 3 X”. [HR. Abu Dawud (1430) dan Nasaai (1733) ]

Membaca tiga kali dengan memanjangkan suara serta meninggikan suara pada bacaan yang ketiga. Adapun menambah pada bacaan yang ketiga dengan :

رَبُّ الْمَلآئِكَةِ وَ الرُّوْحِ

“Tuhan para malaikat dan Jibril”. [HR. Ad Daraquthni dan dishahihkan sanadnya oleh Al Arnouth dalam tahqiq beliau terhadap Zaadul Ma’ad (1 : 326) ]

telah disebutkan oleh beberapa ulama diantaranya Ibnul Qoyyim namun hadits ini dihukumi mungkar oleh sebagian ulama < Lihat Al Fatawa Asy Syar’iyyah oleh Syaikh Abul Hasan Mushtafa bin Ismail (6 : 156) >

4. Bagi yang telah melaksanakan shalat witir pada awal malam kemudian terbangun pada akhir malam maka pendapat yang rojih –insya Allah- bahwa dibolehkan baginya melaksanakan shalat lail lagi, karena Nabi shallallohu alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat sesudah sholat witir < Lihat : Kasyfus Sitr ‘An Hukmi Ash Sholah Ba’da Al Witr oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaani >, namun hendaknya tidak mengulangi witir, karena tidak ada dua witir dalam satu malam dan hendaknya shalat pada waktu malam jumlahnya ganjil. < Baca masalah ini dalam Tuhfatul Ahwadzi (2:469-470) > Wallahu A’lam.

IX. PENUTUP DAN KESIMPULAN

Sebelum kami tutup risalah yang sederhana tentang shalat Tarawih ini, maka kami ingatkan kepada kaum muslimin bahwa bulan Ramadhan adalah bulan shiyam dan qiyam yang penuh dengan keberkahan, karena itu hendaknya seorang muslim memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya bulan yang mulia ini dengan cara beribadah sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallohu alaihi wasallam.

Hendaknya kita kembali melihat bagaimana junjungan kita melaksanakan shalat lail/Tarawih, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah رضي الله عنها tentang shalat Tarawih beliau :

فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ

“Jangan tanyakan tentang baiknya dan panjangnya”.

Dan beliau رضي الله عنها mengabarkan bahwa panjangnya sujud Rasulullah r seperti jika kita membaca 50 ayat Al Qur’an. Lalu Hudzaifah radhiyallohu anhu ketika menceritakan kepada kita tentang shalatnya bersama Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pernah membaca pada raka’at pertama surah Al Baqarah secara lengkap dan sempurna, lalu beliau shallallohu alaihi wasallam mengatakan bahwa panjang ruku’nya pun seperti (panjang) berdirinya demikian pula dalam i’tidal dan sujudnya.

Dan sifat shalat nabi ini telah diikuti oleh salaf kita dengan baik, karenanya kita dapati pada masa Umar radhiyallohu anhu mereka membaca sekitar 300 ayat sampai-sampai mereka baru selesai dari shalat Tarawih ketika waktu shubuh hampir masuk.

Karena itu sepantasnya bagi kita sekalian yang mau memanfaatkan dengan benar-benar dan sebaik-baiknya bulan mulia ini untuk berusaha menjadikan shalat kita mirip dengan shalat para salaf, yaitu dengan cara memanjangkan bacaan, memperbanyak dzikir dan tasbih pada ruku’ dan sujud serta pada gerakan-gerakan lainnya. Mudah-mudahan dengan cara itu kita dapat merasakan kekhusyu’kan shalat yang merupakan ruh dan inti shalat tersebut. Dan cukuplah dua hadits berikut merupakan peringatan bagi kita :

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

] إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ صَلاَتَهُ [ قَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، وَ كَيْفَ يَسْرِقُ صَلاَتَهُ ؟ قَالَ : ] لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَ سُجُوْدَهَا [

“Sesungguhnya pencuri yang paling buruk/jelek adalah yang mencuri pada saat shalat”. Sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana dia mencuri pada waktu shalat ?”. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda : “Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”. [ HR. Hakim (1 : 353 no. 836) dan beliau menshahihkannya serta disetujui oleh Adz Dzahabi ]

2. Dari Ammar bin Yasir radhiyallohu anhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda :

] إِنَّ الْعَبْدَ لَيُصَلِّي الصَّلاَةَ مَا يُكْتَبُ لَهُ مِنْهَا إِلاَّ عُشْرُهَا تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا [

“Sesungguhnya seorang hamba melaksanakan shalat namun tidak dicatat baginya pahala kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahnya”. [HR. Abu Dawud (796), Ahmad (1846) dan Al Baihaqi (2 : 281) serta dishahihkan oleh Al Iraqy dalam Al Mughni 'An Hamlil Asfar (1 : 119 no. 462) ]

Dan beberapa kesimpulan penting dari risalah ini :

Shalat Tarawih adalah shalat sunnat yang dikerjakan pada malam-malam bulan Ramadhan.
Hukum shalat tarawih sunnah muakkadah dan termasuk diantara shalat-shalat sunnah yang paling afdhal
Afdhal dikerjakan secara berjamaah di mesjid-mesjid kaum muslimin
Shalat Tarawih boleh dikerjakan pada awal atau pertengahan malam namun yang afdhal pada akhir malam.
Tidak ada ketentuan tentang jumlah raka’at, namun afdhal dengan 11 raka’at dengan tetap memperbanyak bacaan dalam tiap raka’at dan jika tidak mampu maka afdhal memperbanyak raka’at dengan tetap menjaga thuma’ninah.
Tidak ada ketentuan dalam bacaan shalat Tarawih namun sebagian ulama menganjurkan untuk mengkhatamkan Al Quran selama bulan Ramadhan dalam shalat Tarawih
Shalat Tarawih boleh dilaksanakan dengan berbagai cara sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallohu alaihi wasallam, dan cara yang paling umum adalah mengerjakannya dengan dua raka’at – dua raka’at kemudian ditutup dengan witir.
Sunnah membaca doa qunut pada shalat witir.

MAROJI’ (SUMBER-SUMBER RUJUKAN)

Adabul Masy-yi Fish Shalah, Al Imam Muhammad bin Abdul Wahhab
Al Adzkar, Al Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An Nawawi, Maktabah Al Muayyad- Riyadh dan Maktabah Daar Al Bayan-Damaskus, cetakan II tahun 1414 H .
Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
Du’a Al Qunut, Asy Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid
Fatawa Islamiyah, Samahatu Asy Syaikh Ibnu Baaz dll
Fatawa Al Lajnah Ad Daimah
Fathul Bari, Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalany, Daar As Salaam- Riyadh, Cetakan I-1421 H
Fiqhus Sunnah, Asy Syaikh Sayyid Saabiq
Al Fatawa Asy Syar’iyyah , Syaikh Abul Hasan Mushtafa bin Ismail , Darul Hadits – Ma’rib , 1418 H
Irwa’ Al Ghalil, Asy Syaikh Al Albani, Al Maktab al Islami-Beirut, Cetakan kedua 1405 H
Al Ihsan bi tartib Shohih Ibn Hibban, Ibn Balaban, Tahqiq : Kamal Yusuf Al Hut, Daar Al Kutub A;l Ma’rifah-Beirut, Cetakan Kedua-1417 H
Al Jawab Ash Shohih ‘An Ahkam Shalat At Tarawih, Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Kasyfus Sitr ‘An Hukmi Ash Sholah Ba’da Al Witr , Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaani
Majaalis Syahri Ramadhan, Asy Syaikh Muhammad Ibnu Sholih Al ‘Utsaimin, Tahqiq : Abu Muhammad Asyraf Ibn Abdul Maqshud, Adhwaau As Salaf , Cetakan kedua-1417 H
Majmu’ Fatawa Syaikh Al Islam Ibn Taimiyah
Mukhtashar Qiyam al Lail lii Muhammad bin Nashr Al Marwazi , Al Allamah Ahmad bin Ali Al Maqrizi, Muassah Ar Risalah, cetakan kedua 1414 H
Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Al Imam Yahya bin Syaraf Nawawi
Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah , Wizarah Al Awqaaf wa Asy Syuun Al Islamiyyah Al Kuwaitiyyah
Al Minhaj Syarhu Sohih Muslim bin Hajjaj, Imam Nawawi, tahqiq : Khalil Ma’mun Syiha, Daarul Ma’rifah- Beirut, cetakan kedua 1415 H
Al Mughni ‘An Hamlil Asfar Fil Asfar , Al Imam Al ‘Iraqy, tahqiq : Asyraf Abdul Maqshud, Maktabah Daar Thabariyah-Riyadh, Cetakan I- 1415 H
Al Mughni, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi, Tahqiq : DR. Abdullah Ibn Abdul Muhsin At Turki, Cetakan 1419 H
Al Muhalla , Al Imam Ibnu Hazm, Tahqiq : Ahmad Syakir, Darut Turots- Al Qahirah
Al Mulakhkhash Al Fiqhi , Syaikh Sholih Al Fauzan
Al Mustadrak ‘Ala Ash Shahihain, Imam Hakim , Dirasah wa Tahqiq : Mushtahafa Abd. Qadir ‘Atha, Daar Al Kutub Al Ilmiyah –Beirut, cetakan pertama tahun 1411 H
Nailul Authar, Al Imam Asy Syaukani
Qiyamu Ramadhan, Asy Syaikh Al Albani, Al Maktabah Al Islamiyah Yordania, Cetakan Ketujuh-1417 H
Ruhbanul Lail , DR. Sayyid bin Husain Al ‘Afani, Maktabah Ibn Taymiyah – Kairo, Cetakan Ketiga – 1416 H
Sa-il Al Jarror , Imam Syaukani
Shahih Ibnu Khuzaimah, Al Imam Ibnu Khuzaimah, Tahqiq : DR. Muh.Mushtafa Al A’zhamy, Al Maktab Al Islamy-Beirut, Cetakan II- 1412 H
Ash Shalah, Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah
Shalatut Tarawih, Asy Syaikh Al Albani, Al Maktab Al Islami-Beirut, Cetakan Kedua-1405 H
Shifatu Sholatin Nabi, Asy Syaikh Al Albani
Shifatu Shaum An Nabi, Ali bin Hasan bin Abdul Hamid dan Salim bin ‘Ied Al Hilaly, Al Maktab Al Islami-Beirut, Cetakan Kelima-1413 H
Shohih At Targhib wa At Tarhib, Asy Syaikh Albani
Subulus Salam, Ash Shon’any
As Sunan Al Kubro , Al Baihaqi
Syarh Ma’aani Al Atsaar, Imam Ath Thahawi
At Tahajjud wa Qiyamul Lail, Ibnu Abid Dunya
At Talkhish Al Habir, Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalany, Tahqiq : Abdullah Hasyim Al Yamani Al Maidani, Daarul Ma’rifah-Beirut.
Taudhihul Ahkaam, Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, Maktabah wa Mathba’ah An Nahdhah Al Haditsah- Makkah Al Mukarramah, Cetakan kedua 1414 H
Tharhu At Tatsrib, Ibn Al ‘Iraqy
Tuhfatul Ahwadzi, Al Hafizh Muhammad Abdurrahman Al Mubarakfury, Daar Al Kutub Al Ilmiyah-Beirut
Za’adul Ma’aad, Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah
sumber: markazassunnah.wordpress.com

Baca Lebih Lanjut......

Islamic Clock

Tegur Sapa

Galeri